Follow Us

Mendapatkan Tuntutan Lebih Berat Dari Rey Utami dan Pablo Benua, Galih Ginanjar Mengaku Akan Lakukan Pembelaan

Hanifa Qurrota A'yun - Selasa, 24 Maret 2020 | 12:30
Galih Ginanjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).
Anggita Nasution/Grid.ID

Galih Ginanjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).

GridHits.id - Mendapatkan Tuntutan Lebih Berat Dari Rey Utami dan Pablo Benua, Galih Ginanjar Mengaku Akan Lakukan Pembelaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar atas kasus dugaan pencemaran nama baik berkait video ikan asin.

Ketiganya dijatuhkan tuntutan yang berbeda-beda.

Untuk Pablo, jaksa menuntut selama 2,5 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

Baca Juga: Tak Bermaksud Mendahului Takdir, Mbak You Sebut Wabah Virus Corona di Indonesia Bisa Lebih ‘Mengganas’ ke Depannya & Menyerang Manusia, Ada Apa?

Baca Juga: Sudah Diterawang Dari Dulu? Mbah Mijan Sebut Nama Andrea Dian yang Kini Positif Corona: 'Jaga Agar Tak Terjadi Benturan!'

Sedangkan untuk Rey, jaksa menuntutnya 2 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

"Terdakwa tiga Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," kata jaksa Donny saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (23/3/2020).

Sedangkan ketiganya dikenai denda yang sama, yakni Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Galih pun mengaku telah menyerahkan semua pada kuasa hukum.

"Selama ini saya sudah berdoa, dan saya menyerahkan semuanya pada kuasa hukum," ungkap Galih.

Source : YouTube

Editor : Safira Dita

Baca Lainnya

Latest