Follow Us

Sudah Bisa Diakses Hanya dengan WA, Cek 5 Fakta Soal Token Listrik yang Digratiskan Pemerintah, Anda Termasuk?

Rachel Anastasia Agustina - Senin, 06 April 2020 | 15:35
Ilustrasi listrik.
Freepik/welcomia

Ilustrasi listrik.

Baca Juga: Tak Punya Hati! Penumpang Tega Tipu Ojol Paruh Baya, Minta Diantar Sejauh 230 km Lalu Ditinggal Pergi

"Ke depan dan jika perkembangannya secara global maupun nasional masih ada pemberian keringanan, tidak tertutup kemungkinan hal semacam ini akan diperpanjang," ujarnya dalam video conference, Rabu (1/4/2020).

Lebih lanjut, Rida menjelaskan terdapat 31.122.791 pelanggan yang akan mendapatkan diskon dan pembebasan tarif selama 3 bulan ke depan.

Sampai dengan Desember 2019, terdapat 23.832.071 pelanggan yang tercatat sebagai pelanggan golongan 450 VA. Sementara itu, untuk golongan 900 VA terdapar 7.290.720 pelanggan.

4. Sri Mulyani alokasikan dana Rp 3,5 triliun

Kebijakan listrik gratis 3 bulan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Untuk merealisasikan kebijakan ini, melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menganggarkan dana sebesar Rp 3,5 triliun. Kebijakan ini mungkin saja diberlakukan lebih dari waktu yang telah ditentukan, yakni 3 bulan.

Kementerian ESDM dan PLN juga akan menggunakan skema penghitungan besaran yang sama untuk pelanggan listrik golongan 900 VA subsidi.

Namun bedanya, setelah nanti ditemukan jumlah biaya penggunaan listrik terbesar selama 3 bulan terakhir, akan dipotong sebesar 50 persen.

Baca Juga: Tetap Gelar Wisuda di Tengah Pandemi Corona, Universitas di Jepang Gunakan Aplikasi Zoom dan Robot Saat Prosesi

Baca Juga: Bak Angin Surga di Tengah Kepanikan, Peneliti ini Temukan Obat yang Bisa Lumpuhkan Virus Covid-19 dalam Dua Hari

Hal ini sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo, yaitu pelanggan listrik golongan 900 VA subsidi mendapatkan potongan sebesar 50 persen.

Halaman Selanjutnya

5. PLN tidak rugi

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular