Mau Listrik Gratis dari Pemerintah? Yuk Cobadan Buktikan Sekarang dengan Cara ini
GridHITS.id - Wabah Covid-19 atau virus corona kini tengah memberikan dampak untuk masyarakat.
Mulai dari kehilangan pekerjaan hingga tidak bisa membayar cicilan atau pun tagihan rumah tangga.
Karena itu Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan kebijakan untuk meringankan biaya listrik.
Baca Juga: Istrinya Sedang Hamil Muda, Rezky Aditya Justru Bongkar Kebiasaan Baru Beli Ini dan Itu, Apa?
Melansir dari Kompas.com, PLN telah menyiapkan mekanisme atau cara mendapatkan program tersebut.
Adapun kebijakan tersebut yakni pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen rumah tangga 450 volt ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen rumah tangga bersubsidi 900 VA.
Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka, mengatakan, proses pembagian Token Bebas Tagihan dan Diskon Tarif Listrik ini akan dilakukan bertahap.
"Yang sudah dimulai pada tanggal 1 April, paling lambat tanggal 11 April seluruh pelanggan yang berhak sudah bisa menikmati program tersebut," kata Suprateka dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
Ia mengatakan, kebijakan pemberian keringanan tagihan listrik ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu perekonomian masyarakat miskin dan tidak mampu.
Mekanisme