Bikin Tenang. 2 Kebijakan Terbaru Jokowi ini Bikin Korban PHK dan Pengangguran Terselamatkan dari Kemiskinan, Apa?

Minggu, 12 April 2020 | 17:54
instagram @jokowi

Bak Angin Segar di Tengah Pandemi, 2 Upaya Presiden Jokowi dalam Menyelamatkan Para Karyawan Selama Wabah Virus Corona

Bikin Tenang. 2 Kebijakan Terbaru Jokowi ini Bikin Korban PHK dan Pengangguran Senang, Apa?

GridHITS.id - Pandemi virus corona tak hanya berpengaruh terhadap kesehatan karena menyerang tubuh dan mengancam nyawa, tapi juga terhadap kemampuan finansial seseorang.

Banyak perusahaan yang tutup, mengurangi karyawannya, bahkan tak sedikit yang merumahkan semua karyawannya imbas kebijakan terkait corona.

Jumlah korban PHK dan pengangguran pun meningkat.

Baca Juga:Baru Saja Ditangkap Polisi, Ketua RT Penolak Jenazah Perawat Kembali Dilanda Musibah Baru, Apa?

Baca Juga:Peneliti ITB : Bila Pemerintah DKI Jakarta Ambil Kebijakan ini, Korban Covid-19 Tak Akan Mencapai Angka Puluhan Ribu

Kabar baiknya, pemerintah sigap dan telah membuat kebijakan baik dan tepat ini.

Ada dua kebijakan yang membuat korban PHK dan pengangguran sedikit tenang, berikut di antaranya :

1. KEPASTIAN THR DAN DENDA KEPADA PERUSAHAAN YANG LAMBAT BAYAR THR

Beberapa orang terpaksa kehilangan pekerjaan hingga merasa gelisahan mengenai THR atau tunjangan hari raya.

Untuk itu, pemerintah Indonesia juga telah membuat kebijakan soal THR.

Tangan kanan Joko Widodo, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai kebijakan tersebut.

Baca Juga:Bak Oase di Tengah Gurun, Selain Listrik Gratis dari Pemerintah, Pemilik Kendaraan Bermotor juga Dijanjikan Bakal Kecipratan Keuntungan Ini Selama Wabah Virus Corona, Apa?

Baca Juga:Diajak Keliling Rumah Megahnya, Sule Malah Dibuat Melongo Saat Tahu Biaya Tagihan Listrik Anang Hermansyah dan Ashanty, Bisa Beli Dua Motor Baru!

YouTube/ Sekretariat Presiden

Airlangga Hartato, Menko Perekonomian menjelaskan soal THR.

"Kemudian tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," tukas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari kanal YouTube 'Sekretariat Presiden'(5/4/2020).

Airlangga Hartarto pun mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan UU yang berlaku.

"Dan ini diingatkan kepada swasta, bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undag-Undang diwajibkan.

"Dan tentunya Kementrian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait dengan THR tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan kalau pemerintah sudah memberikan keringanan bagi perusahaan-perusahaan di tengah pandemi corona ini.

"Pemerintah sudah mempersiapkan dan memberikan stimulus kepada dunia usaha.

"Antara lain dengan PPh pasal 21 yang selama ini sudah diberikan ke sektor pengolahan ini berdasarkan paket kemarin yang diluncurkan yaitu melalui Perpu dan APBNP.

Baca Juga:Gara-gara Melanggar Hal Ini, Mbak You Sebut Masyarakat Indonesia Harus Telan Pil Pahit Jalani Bulan Puasa dan Lebaran dalam Ancaman Wabah Virus Corona, Apa?

Baca Juga:Selama ini Tak Terekspose, Keadaan Rumah Tangga Ahmad Dhani dan Mulan Dibongkar Mbak You : Sering Cekcok, Tapi Mulan...

"Dukungan sektor usaha ini diperluas, tidak hanya untuk sektor industri manufaktur tetapi sektor terdampak lain.

"Termasuk terkait jasa, pariwisata, transportasi, dan sektor-sektor yang nanti akan segera kami koordinasikan untuk ditambahkan," jelas Airlangga Hartarto.

THR TELAT? SEGERA LAPORKAN

Tidak sedikit perusahaan yang masih telat memberikan THR atau Tunjangan Hari Raya.

Padahal, THR hak karyawan yang tak boleh ditunda-tunda.

Apalagi saat ini virus corona mewabah dimana kebutuhan karyawan akan meningkat.

Kabar baiknya, Menaker akan memberikan denda kepada pengusaha yang telat memberikan THR.

Baca Juga:Ekonom Faisal Basri :"Ongkos Lockdown 2 Minggu Lebih Murah Daripada Wabah Corona Menyebar Tak Terperikan!"

Baca Juga:Gelah Penikahan di Tengah Pandemi Corona, Feni Rose Harus Tunda Resepsi Sang Anak

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) pekerja atau buruh, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan.

“THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. Pengusaha wajib memberi THR kepada pekerja atau buruh tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Hal tersebut dikatakan Ida, saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) Teleconference dengan Komisi IX DPR, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga:Tak Bermaksud Mendahului Takdir, Mbak You Sebut Wabah Virus Corona di Indonesia Bisa Lebih ‘Mengganas’ ke Depannya & Menyerang Manusia, Ada Apa?

Baca Juga:Abaikan Imbauan Pemerintah dan Nekat Gelar Resepsi Pernikahan, 37 Tamu Pun Terinfeksi Virus Corona

“Denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan,” kata Ida Menaker mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016, dan PP Nomor 78 Tahun 2015, perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh.

Perusahaan yang terkena dampak Covid-19 Sementara itu, Ida mengatakan, bagi pengusaha yang kesulitan membayar THR karena dampak dari coronavirus disease 2019 (Covid-19) atau hal lainnya.

Pengusaha dapat menempuh mekanisme dialog dengan pekerja atau buruh.

Mekanisme dialog dilakukan guna mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Baca Juga:Ramalannya Jarang Meleset, Terawangan Mbak You Soal Kapan Berakhirnya Virus Corona Ini Justru Bikin Nyesek

Baca Juga:Pandemi Corona Berdampak Pada Perekonomian Rakyat, Jokowi Beri Keringanan Cicilan Untuk Ojol dan Pengusaha Menengah

Salah satu kesepakatan yang dapat ditempuh adalah pembayaran THR secara bertahap.

Kemudian apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan perundang-undangan, pembayaran dapat ditangguhkan pada jangka waktu tertentu yang disepakati.

“Bila jangka waktu penundaan yang disepakati telah berakhir dan perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar rekomendasi dan hasil pemeriksaan pengawas, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ida.

Selain masalah THR, pada Raker tersebut Ida juga membahas kebijakan pemerintah terhadap masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok.

Juga langkah mengatasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19, bantuan Kemnaker kepada pekerja informal, serta pemenuhan kebutuhan dasar Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara-negara yang melakukan lockdown.

2. PEMBUATAN KARTU PRAKERJA, PEMEGANG KARTU DAPAT INSENTIF 3,55 JUTA RUPIAH

Kabar gembira bagi korban PHK dan pengangguran imbas corona.

Sebab, pemerintah yang akan memberikan insentif imbas corona.

Salah satunya dengan mengeluarkan kartu prakerja.

PendaftaranKartu Prakerja dibuka mulai hari ini, Sabtu (11/4/2020), oleh pemerintah.

Cara mendapatkan Kartu Prakerja bisa dilakukan secara online (daftar online Kartu Prakerja) di laman resmi www. prakerja.go.id.

Baca Juga:Jutaan Masyarakat Sudah Berhasil! 5 Langkah Mudah Ini Bisa Dicoba Jika Ingin Dapatkan Token Listrik PLN Gratis

Baca Juga:Kabar Gembira! Cukup Chat Lewat Whatsapp, Ini Langkah-langkah Nikmati Listrik Gratis dan Diskon 50% dari PLN

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Purbasari mengatakan, setiap peserta nantinya akan mendapatkan uang insentif sebesar Rp 3.550.000 yang dikirimkan bertahap selama empat bulan.

“Program Kartu Prakerja akan menyasar sekitar 5,6 juta peserta di tahun 2020, dengan besaran bantuan pelatihan dan insentif yang diterima oleh masing-masing peserta sebesar Rp 3.550.000," jelas Denni dalam keterangannya seperti dikutip, Sabtu (11/4/2020).

Insentif akan disalurkan melalui rekening e-wallet atau rekening bank peserta yang telah didaftarkan di akun www.prakerja.go.id.

Insentif akan disalurkan secara bertahap, peserta dapat mengecek statusnya di dashboard akun masing-masing.

Insentif dapat digunakan untuk apa saja, apakah untuk meringankan biaya yang sudah peserta habiskan ketika pelatihan seperti makan, transport, dan pulsa.

Atau juga untuk meringankan biaya selama mencari pekerjaan.

Baca Juga:Bak Oase di Tengah Gurun, Selain Listrik Gratis dari Pemerintah, Pemilik Kendaraan Bermotor juga Dijanjikan Bakal Kecipratan Keuntungan Ini Selama Wabah Virus Corona, Apa?

Baca Juga:Diajak Keliling Rumah Megahnya, Sule Malah Dibuat Melongo Saat Tahu Biaya Tagihan Listrik Anang Hermansyah dan Ashanty, Bisa Beli Dua Motor Baru!

Untuk bisa daftar Kartu Prakerja, tahapan pembuatan akun hingga proses tes dan seleksi dilakukan secara online di Prakerja.go.id ( www.prakerja.go.id daftar).

"Pekerja formal/informal yang terdampak wabah virus corona atau Covid-19 dapat mendaftarkan diri di situs resmi Program di www.prakerja.go.id mulai minggu kedua April," kata Denny.

Manfaat Program Kartu Prakerja 2020 sebesar Rp 3.550.000 terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 per survei untuk tiga kali survei atau total Rp 150.000 per peserta.

Menurut Denny, setiap peserta program hanya dapat mengikuti program itu satu kali.

Insentif dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.

Sebelumnya, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah pusat telah menyiapkan dana sebesar Rp 20 triliun untuk program Kartu Prakerja 2020.

"Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, program Kartu Prakerja kini telah disesuaikan tidak hanya diutamakan bagi pekerja dan pencari kerja muda, namun juga mereka yang terkena dampak langsung dari Covid-19," jelas Airlangga.

Baca Juga:Gara-gara Melanggar Hal Ini, Mbak You Sebut Masyarakat Indonesia Harus Telan Pil Pahit Jalani Bulan Puasa dan Lebaran dalam Ancaman Wabah Virus Corona, Apa?

Baca Juga:Selama ini Tak Terekspose, Keadaan Rumah Tangga Ahmad Dhani dan Mulan Dibongkar Mbak You : Sering Cekcok, Tapi Mulan...

"Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 20 triliun untuk hal ini, kami harap program ini dapat membantu daya beli para pekerja dan pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami penurunan pendapatan atau kehilangan mata pencarian," kata dia lagi.

Cara daftar Kartu Prakerja Selain itu, program ini juga diprioritaskan untuk pengangguran muda.

Kartu Prakerja adalah program bantuan biaya pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja, bukan untuk menggaji pengangguran.

Berikut tiga tahap lengkap daftar Kartu Prakerja atau cara membuat Kartu Prakerja:

1. Membuat akun Kartu Prakerja Masuk ke situs www.prakerja.go.id daftar.

Masukkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi baru.

Cek e-mail dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun e-mail.

Setelah konfirmasi akun e-mail berhasil, kembali ke situs Prakerja.

2. Isi data diri Masuk ke akun dengan alamat e-mail dan kata sandi yang baru dibuat.

Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik "Berikutnya".

Isi data diri dengan lengkap formulir Kartu Prakerja (nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP), lalu klik "Berikutnya".

Baca Juga:Beda Dengan Wirang Birawa, Mbak You Ungkap Wabah Corona akan Hilang di Bulan ini : Kepergianmu Terlihat..

Baca Juga:Tanpa Tedeng Aling-aling, Mbak You Bongkar Ramalannya Soal Rumah Tangga Syahrini dan Reino Barack: 'Tiga Tahun Mulai Runyam'

Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

3. Ikuti tes Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.

Siapkan alat tulis dan kertas bila perlu.

Tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes.

Setelah mendapatkan e-mail pemberitahuan, kembali ke situs, dan gabung ke gelombang pendaftaran.

Setelah melewati tahapan cara mendapatkan Kartu Prakerja tersebut (cara mendaftar Kartu Prakerja), peserta tinggal menunggu notifikasi apakah diterima atau tidak sebagai peserta Kartu Prakerja 2020.

Editor : Saeful Imam

Sumber : kompas

Baca Lainnya