Bak Oase di Tengah Gurun, Selain Listrik Gratis dari Pemerintah, Pemilik Kendaraan Bermotor juga Dijanjikan Bakal Kecipratan Keuntungan Ini Selama Wabah Virus Corona, Apa?

Kamis, 02 April 2020 | 06:15
Pixabay.com

Ilustrasi kendaraan bermotor

GridHITS.id – Tak terasa sudah genap sebulan wabah virus corona menghadang Indonesia.

Hal tersebut pun lama kelamaan mulai mempengaruhi kehidupan masyarakat.

Agar kehidupan masyarakat tetap terjamin, pemerintah lantas memutuskan sejumlah kebijakan.

Baca Juga: Bak Siram Bensin ke Kobaran Api! Gegara Enak-enakan Gelar Arisan di Tengah Wabah Corona, Sejumlah Guru di Jember Kena Semprot Kapolsek Hingga Juru Bicara Presiden

Baca Juga: Hilangkan Jerawat di Punggung dengan Mudah, Anda Hanya Perlu Lakukan Hal Ini

Mulai dari penggratisan dan pemotongan biaya listrik, pemberian kartu prakerja bagi masyarakat yang terkena PHK dan pengusaha kecil, hingga penambahan uang sembako selama enam bulan.

Tak berhenti sampai di situ, belum lama ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga membawa sebuah angin segar, Moms.

Pasalnya, pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak akan dibebaskan dendanya hingga 29 Mei 2020.

Keputusan itu diambil sebagai imbas dari wabah Covid-19.

“Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda,” ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (31/3/2020) malam.

Kendati demikian, Istiono menuturkan, kebijakan soal pajak kendaraan diatur oleh masing-masing daerah.

Baca Juga: Biasanya Positif, Mbah Mijan Posting Hal Mengejutkan Tentang Wabah : Tak Kusangka Kejamnya Corona

Baca Juga: Pamer Perut Rata di Tengah Wabah Corona, Prilly Latuconsina:

Maka dari itu, ia telah meminta para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) di seluruh Polda untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

“Pajak diatur oleh pemda masing-masing. Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas agar koordinasi dengan Dispenda provinsi masing-masing,” sambungnya.

Mengutip dari Kompas.com, sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) telah mengeluarkan kebijakan soal keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telat membayarkan kewajibannya.

Baca Juga: Kabar Baik, Ahli dari UI Ungkapkan Wabah Corona Akan Cepat Berakhir karena Kebijakan Tegas Pemerintah ini!

Baca Juga: Cegah Corona, Keluarga Atiqah Hasiholan Terapkan Aturan Khusus : Hanya Orang ini yang Boleh Keluar Masuk Rumah

Beberapa wilayah seperti Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah diketahui telah mengeluarkan maklumat pembebasan denda keterlambatan.

Bagaimana menurut Anda?

Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul, “Angin Segar Kembali Datang, Tak Hanya Listrik Gratis, Pemilik Kendaraan Bermotor juga Disebut-sebut Bakal Kecipratan Keuntungan Ini Selama Wabah Virus Corona, Apa?.

Tag

Editor : Ratnaningtyas Winahyu

Sumber Kompas.com