Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pinjaman Online Bisa Sadap Whatsap, Ini Penyebabnya Menurut OJK

Devita Safitri - Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:00
Ilustrasi pinjaman online bisa sadap Whatsapp karena hal berikut ini
SHUTTERSTOCK/AIRDRONE

Ilustrasi pinjaman online bisa sadap Whatsapp karena hal berikut ini

GridHITS.id -Mengapa pinjaman online bisa sadap Whatsapp nasabahnya?

Ternyata jawaban dari pinjaman online bisa sadap Whatsapp sudah pernah dibahas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bahkan OJK sudah mengeluarkan kriteria pinjol aman sehingga tak perlu merasakan pinjaman online bisa sadap Whatsapp.

Sebelumnya, mari mengenal siapa sajakah yang bisa disebut penyelenggaran pinjol.

Menurut OJK, penyelenggara Fintech Lending (pinjol) dapat berupa suatu badan hukum atau koperasi yang memiliki sistem.

Sistem tersebut untuk melaksanakan mekanisme transaksi pinjam meminjam secara online, baik melalui aplikasi maupun laman website.

Peraturan resmi terkait pinjaman online tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Untuk itu hal tersebut sangat diperhatian dan diawasi agar pengguna dan penyelenggaran aman serta terkendali.

Terkait pinjaman online bisa sadap Whastapp begini penjelasannya.

Hal tersebut pernah dibongkar dalam ciri-ciri pinjaman ilegal menurut OJK.

Baca Juga: Nggak Ribet! Pinjaman Online Mudah Disetujui Rupanya Begini Caranya

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjol ilegal sehinga pinjaman online bisa sadap Whastapp.

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Hal tersebut tertuang dalam point ke 8 yakni meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.

Baca Juga: Begini Cara Daftar Pinjaman Online Tokopedia, Semudah Ini Ternyata!

Dengan menyetujui hal tersebut dalam prosespeminjaman, perusahaan pinjaman online bisa sadap Whatsapp penggunanya.

Bila dilaporkan, mereka akan berkelit karena pengguna sudah mengizinkan hal tersebut.

Imbasnya bila Anda mengizinkan akses data pribadi, perusahaan pinjol memiliki nomor kontak Whatsapp peminjam.

Bisa jadi, nama baik Anda terancam lantaran perusahaan pinjol menghubungi orang-orang terdekat bahkan rekan kerja untuk menagih uang.

Berbahaya bukan?

Menurut OJK, pinjol yang legal hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.

Sehingga pinjol legal OJK tak miliki data pribadi terkait rekan terdekat selain yang didaftarkan sebagai syarat pinjaman.

Baca Juga: Tips Pendaftaran Pinjaman Online Mudah Diterima, Ini Kuncinya!

Source : ojk.go.id

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x