Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal dan Simak Kriteria Pinjol Legal

Devita Safitri - Minggu, 23 Oktober 2022 | 13:30
Cara melaporkan pinjaman online via OJK
Kompas.com

Cara melaporkan pinjaman online via OJK

GridHITS.id -Jangan sampai telat tahu, begini cara melaporkan pinjaman online ilegal.

Cara melaporkan pinjaman online ilegal berikut ini sangatlah efektif hingga jangan sampai jadi korban terlebih dahulu.

Karena pada dasarnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengatur hal tersebut maris simak cara melaporkan pinjaman online ilegal berikut ini.

Melalui draft resmi OJK,Penyelenggara Fintech Lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelummenjalankan kegiatan operasionalnya.

Maksimal 1 (satu) tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, Penyelenggara wajib mengajukan permohonan perizinan ke OJK.

OJK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) dan Satgas Waspada Investasi (SWI).

Sejak awal 2018 hingga September 2019 sudah terdapat 1350 entitas fintech illegal yang telah diblokir oleh SWI.

Untuk itu, agar banyak yang tak tertipu, berikut cara melaporkan pinjaman online ilegal.

Bagi masyarakat yang hendak melaporkan penyedia pinjol ilegal ke OJK dapat mengirim pesan ke email waspadainvestasi@ojk.go.id atau datang langsung ke kantor OJK.

Selain melaporkannya ke pihak OJK melalui Satgas Waspada Investasi, masyarakat yang menemui keberadaan pinjol ilegal juga bisa melapor ke pihak kepolisian.

Untuk itu, sebelum memulai pinjaman pastikan ciri-ciri pinjol ilegalberikut ini.

Baca Juga: Waspada! Berikut Daftar Pinjaman Online Ilegal Simak Ciri-cirinya

Source :Kompas.com ojk.go.id

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x