Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pinjaman Online Bisa Sadap Whatsap, Ini Penyebabnya Menurut OJK

Devita Safitri - Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:00
Ilustrasi pinjaman online bisa sadap Whatsapp karena hal berikut ini
SHUTTERSTOCK/AIRDRONE

Ilustrasi pinjaman online bisa sadap Whatsapp karena hal berikut ini

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjol ilegal sehinga pinjaman online bisa sadap Whastapp.

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Hal tersebut tertuang dalam point ke 8 yakni meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.

Baca Juga: Begini Cara Daftar Pinjaman Online Tokopedia, Semudah Ini Ternyata!

Source : ojk.go.id

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x