Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjol ilegal sehinga pinjaman online bisa sadap Whastapp.
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Hal tersebut tertuang dalam point ke 8 yakni meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
Baca Juga: Begini Cara Daftar Pinjaman Online Tokopedia, Semudah Ini Ternyata!