GridHITS.id -Mengapa pinjaman online bisa sadap Whatsapp nasabahnya?
Ternyata jawaban dari pinjaman online bisa sadap Whatsapp sudah pernah dibahas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bahkan OJK sudah mengeluarkan kriteria pinjol aman sehingga tak perlu merasakan pinjaman online bisa sadap Whatsapp.
Sebelumnya, mari mengenal siapa sajakah yang bisa disebut penyelenggaran pinjol.
Menurut OJK, penyelenggara Fintech Lending (pinjol) dapat berupa suatu badan hukum atau koperasi yang memiliki sistem.
Sistem tersebut untuk melaksanakan mekanisme transaksi pinjam meminjam secara online, baik melalui aplikasi maupun laman website.
Peraturan resmi terkait pinjaman online tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Untuk itu hal tersebut sangat diperhatian dan diawasi agar pengguna dan penyelenggaran aman serta terkendali.
Terkait pinjaman online bisa sadap Whastapp begini penjelasannya.
Hal tersebut pernah dibongkar dalam ciri-ciri pinjaman ilegal menurut OJK.
Baca Juga: Nggak Ribet! Pinjaman Online Mudah Disetujui Rupanya Begini Caranya