GridHITS.id - Cara melaporkan pinjaman online ilegal berikut ini wajib kamu ketahui.
Agar kamu tidak terjebak dalam pemburuan debt collector sehingga cara melaporkan pinjaman online ilegal ini penting.
Sebelum mengetahui cara melaporkan pinjaman online ilegal, coba cek ciri-ciri pinjol ilegal berikut ini.
Ciri-ciri pinjol ilegal ini dilansir langsung dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK.
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.
3. Pemberian pinjaman sangat mudah dengan bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
4. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
5. Tidak mempunyai layanan pengaduan
6. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Memang pinjaman online alias pinjol kini sangat mudah dilakukan oleh siapapun dengan hanya tiga syarat ajukan pinjaman online.
Baca Juga: Berikui Daftar Pinjol Legal OJK 2022 Beserta Cara Cek yang Aman