Sedangkan bila ingin melaporkan ke pihak yang berwajib, coba enam langkah ini.
Sebagai catatan, proses hukum bisa dilakukan bila benar-benar memiliki bukti yang kuat.
Bila memiliki bukti tersebut, kamu bisa membuat laporan polisi dengan langkah berikut dilansir lamanKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
1, Masyarakat Datang Ke SPKT Melalui Media Komunikasi Atau Tatap Muka
2. Melakukan Konsultasi Hukum dan Membuat Surat Pernyataan Pelapor
3. Pembuatan Laporan Polisi dan Pembuatan STL ( Surat Tanda Lapor )
4. Mengisi Kotak Saran
5. Penyaluran Laporan Polisi
6. Laporan Polisi DiCatat Dalam Register B1
Berikutlahcara melaporkan penyadapanyang penting kamu ketahui.
Baca Juga: Cara Melacak Nomor HP Pasangan dan Lihat Namanya di Ponsel Orang Lain
Artikel ini telah tayang diGramedia.com"Cara Mengetahui HP Disadap, Tanda-Tanda, dan Solusinya"