Follow Us

Cara Melaporkan Penyadapan dan Lakukan 3 Hal Ini Bila HP Disadap

Devita Savitri - Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:30
Ilustrasi cara melaporkan penyadapan di ponsel sendiri
daily sun

Ilustrasi cara melaporkan penyadapan di ponsel sendiri

GridHITS.id - Bila Anda mencari cara melaporkan penyadapan, artikel ini sangatlah tepat untuk Anda.

Cara melaporkan penyadapan memang bisa dilakukan oleh siapapun.

Namun ada syarat tertentu sebelum cara melaporkan penyadapan bisa dilakukan yakni adalah bukti yang kuat.

Bila bukti hanya berupa omongan saja, pihak berwajib tak bisa memproses laporan Anda.

Seperti yang diketahui, penyadapan atau pelacakan HP biasanya dilakukan tanpa diketahui target, alias pemilik HP asli.

Secara tak sadar berbagai aktivitas ketika panggilan telepon pengguna dan segala aktivitas lainnya dilacak.

Pelacakan tersebut biasanya menggunakan perangkat lunak yang berbeda.

Melansir Gramedia.com, di Indonesia, aturan tentang penyadapan tertuang dalam Pasal 31 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang N0. 11 Tahun 2008.

Pihak yang berhak melakukan penyadapan adalah para penegak hukum.

Adapun kegunaannya ialah hanya untuk keperluan menyelesaikan suatu kasus hukum.

“Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum.

Baca Juga: Cara Melacak HP Android yang Hilang Tanpa Pakai Aplikasi Berbahaya

Atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang,” itulah bunyi Pasal 31 Ayat 3.

Meski terkesan memiliki hak istimewa untuk menyadap, penyidik tidak bisa melakukannya sembarangan.

Ada berbagai prosedur yang harus diterapkan. Pasalnya, KUHP Pasal 83 ayat 1-4 pun mengatur batas kewenangan penyidik dalam menyadap suatu perangkat.

Pasal ini menyebut, penyadapan bisa dilakukan selama mendapatkan izin dari pihak pengadilan.

Sementara itu, dalam Pasal 83 ayat (3) diatur bahwa penyadapan hanya dapat dilakukan oleh penyidik atas perintah tertulis dari atasan penyidik setempat.

Saat mengetahui atau mencurigai bahwa HP kita disadap, ada beberapa hal yang bisa dilakukan.

Pertama, mengecek aplikasi yang mencurigakan, kita bisa masuk ke pengaturan dan manajer aplikasi (app manager).

Lalu mengecek dengan teliti akan adanya aktivitas mencurigakan seperti spy, malware, atau monitor.

Kedua, memeriksa sumber aplikasi yang tak diketahui atau unknown source.

Caranya cukup masuk ke pengaturan dan pilih menu “Keamanan dan Privasi” (Security and Privacy) dan mematikan opsi sumber tidak diketahui alias unknown sources.

Terakhir, mematikannya. Ini akan memungkinkan kita menangani situasi secara offline sambil juga menghentikan aktivitas jaringan apa pun.

Baca Juga: Cara Melacak Lokasi Seseorang Lewat Gmail Paling Ampuh Digunakan!

Sedangkan bila ingin melaporkan ke pihak yang berwajib, coba enam langkah ini.

Sebagai catatan, proses hukum bisa dilakukan bila benar-benar memiliki bukti yang kuat.

Bila memiliki bukti tersebut, kamu bisa membuat laporan polisi dengan langkah berikut dilansir laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

1, Masyarakat Datang Ke SPKT Melalui Media Komunikasi Atau Tatap Muka

2. Melakukan Konsultasi Hukum dan Membuat Surat Pernyataan Pelapor

3. Pembuatan Laporan Polisi dan Pembuatan STL ( Surat Tanda Lapor )

4. Mengisi Kotak Saran

5. Penyaluran Laporan Polisi

6. Laporan Polisi DiCatat Dalam Register B1

Berikutlah cara melaporkan penyadapan yang penting kamu ketahui.

Baca Juga: Cara Melacak Nomor HP Pasangan dan Lihat Namanya di Ponsel Orang Lain

Artikel ini telah tayang di Gramedia.com "Cara Mengetahui HP Disadap, Tanda-Tanda, dan Solusinya"

.

Source : Gramedia.com

Editor : Hits

Baca Lainnya



>

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular