Atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang,” itulah bunyi Pasal 31 Ayat 3.
Meski terkesan memiliki hak istimewa untuk menyadap, penyidik tidak bisa melakukannya sembarangan.
Ada berbagai prosedur yang harus diterapkan. Pasalnya, KUHP Pasal 83 ayat 1-4 pun mengatur batas kewenangan penyidik dalam menyadap suatu perangkat.
Pasal ini menyebut, penyadapan bisa dilakukan selama mendapatkan izin dari pihak pengadilan.
Sementara itu, dalam Pasal 83 ayat (3) diatur bahwa penyadapan hanya dapat dilakukan oleh penyidik atas perintah tertulis dari atasan penyidik setempat.
Saat mengetahui atau mencurigai bahwa HP kita disadap, ada beberapa hal yang bisa dilakukan.
Pertama, mengecek aplikasi yang mencurigakan, kita bisa masuk ke pengaturan dan manajer aplikasi (app manager).
Lalu mengecek dengan teliti akan adanya aktivitas mencurigakan seperti spy, malware, atau monitor.
Kedua, memeriksa sumber aplikasi yang tak diketahui atau unknown source.
Caranya cukup masuk ke pengaturan dan pilih menu “Keamanan dan Privasi” (Security and Privacy) dan mematikan opsi sumber tidak diketahui alias unknown sources.
Terakhir, mematikannya.Ini akan memungkinkan kita menangani situasi secara offline sambil juga menghentikan aktivitas jaringan apa pun.
Baca Juga: Cara Melacak Lokasi Seseorang Lewat Gmail Paling Ampuh Digunakan!