GridHITS.id -Bila Anda mencari cara melaporkan penyadapan, artikel ini sangatlah tepat untuk Anda.
Cara melaporkan penyadapan memang bisa dilakukan oleh siapapun.
Namun ada syarat tertentu sebelum cara melaporkan penyadapan bisa dilakukan yakni adalah bukti yang kuat.
Bila bukti hanya berupa omongan saja, pihak berwajib tak bisa memproses laporan Anda.
Seperti yang diketahui,penyadapan atau pelacakan HP biasanya dilakukan tanpa diketahui target, alias pemilik HP asli.
Secara tak sadar berbagaiaktivitas ketika panggilan telepon pengguna dan segala aktivitas lainnya dilacak.
Pelacakan tersebut biasanya menggunakan perangkat lunak yang berbeda.
Melansir Gramedia.com, di Indonesia, aturan tentang penyadapan tertuang dalam Pasal 31 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang N0. 11 Tahun 2008.
Pihak yang berhak melakukan penyadapan adalah para penegak hukum.
Adapun kegunaannya ialah hanya untuk keperluan menyelesaikan suatu kasus hukum.
“Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum.
Baca Juga: Cara Melacak HP Android yang Hilang Tanpa Pakai Aplikasi Berbahaya