Follow Us

Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal dan Simak Kriteria Pinjol Legal

Devita Savitri - Minggu, 23 Oktober 2022 | 13:30
Cara melaporkan pinjaman online via OJK
Kompas.com

Cara melaporkan pinjaman online via OJK

Jangan ragu karena cara melaporkan pinajaman online ilegal dan ciri-ciri ini dilansir langsung dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK.

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.

3. Pemberian pinjaman sangat mudah dengan bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.

4. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.

5. Tidak mempunyai layanan pengaduan

6. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Memang pinjaman online alias pinjol kini sangat mudah dilakukan oleh siapapun dengan hanya tiga syarat ajukan pinjaman online.

Yakni sudah berusia legal (18 tahun ke atas), melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Foto diri sambil memegang KTP untuk keperluan verifikasi.

Tiga syarat di atas berlaku bagi siapapun, dari karyawan hingga pelaku bisnis.

Melansir Kompas.com, masyarakat diimbau untuk memilih jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang sudah berizin OJK hingga saatnya ketahui daftar pinjol legal OJK 2022.

Baca Juga: Tips Pendaftaran Pinjaman Online Mudah Diterima, Coba Sekarang!

Source : Kompas.com, ojk.go.id

Editor : Hits

Baca Lainnya



>

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular