Ia menyebut, BB ternyata adalah pelaku yang mendalangi kasus ini.
"Kami dalami lagi dan mengulang lagi ceritanya, dan kesimpulan yang didapat BB ini sudah tau dari awal."
"Jadi BB dan AN melalui perantara US yang masih DPO, serta RH dan PA ketemu dengan GT," ujar Tri, dikutip dari TribunSumsel.com, Minggu (31/10/2021).
Tri membeberkan, awalnya BB menghubungi PA melalui Messenger Facebook untuk menawarkan anaknya pada Selasa tanggal 19 Oktober 2021.
BB mematok nominal Rp 10 juta, namun ditolak oleh P.
"Lalu pada Kamis tanggal 21 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 WIB, tanpa sepengetahuan BB, AN mendatangi rumah RH di Kelurahan Kemang Manis Kecamatan IB II, Palembang dengan membawa bayinya," urai Tri.
Saat tiba di kediaman RH sudah ada US dan PA.
Tidak lama kemudian datanglah GT.
Lalu AN menyerahkan anaknya kepada RH, dan AN menerima uang dari G Rp 7 juta.
Uang dari hasil penjualan bayinya tersebut dibagi kepada tiga pelaku lain yakni berinisial GT , PA (27), dan RH (47).
Sementara AN mendapatakan bagian Rp 6 juta.