Kini, pasangan muda itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain BB dan AN, ada tiga pelaku lain yakni berinisial GT (37), PA (27), dan RH (47).
Awal kasus
Dihimpun dari TribunSumsel.com, kasus ini berawal saat BB melaporkan AN istri sirinya kepada pihak kepolisian.
Waktu itu, belum terungkap jika BB ikut terlibat dalam kasus ini.
BB membuat laporan ke Polrestabes Palembang.
Ia geram istrinya menceritakan bahwa anak mereka telah dijual.
AN tega menjual bayinya berusia 1 bulan dengan menerima uang Rp 6 juta.
Usai menerima laporan, Polrestabes Palembang melakukan pendalaman.
Hasilnya ayah dari jabang bayi ikut terlibat dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, membenarkan peran dari BB.