"Motifnya karena ekonomi sehingga pelaku ini tega menjual anaknya sendiri yang baru dilahirkan satu bulan,” bebernya, dikutip dari Kompas.com.
Kini BB dan AN sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Termasuk tiga pelaku lainnya, yakni GT, PA dan RH, sementara US bersama dua orang lainnya masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, para tersangka ini terancam dikenakan Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di GridHITS dengan judul Bikin Ngelus Dada! Terliit Masalah Ekonomi, Pasutri Ini Tega Jual Bayinya yang Baru Berumur Sebulan dengan Harga Rp6 Juta