GridHITS.id - Konflik rumah tangga berujung pelaporan pada polisi.
Ini juga dialami oleh salah satu perwira polisi yang melaporkan mertua dan adik iparnya karena pencurian dan pemberatan.
Ia pun melaporkan kasus itu ke penyidik.
Sayangnya, sang mertua dan adik ipar tak tinggal diam, ia kini melaporkan balik sang perwira polisi ke propam.
Ini terjadi pada yang dialami oleh perwira Polri AKP DK melaporkan mertuanya berinisial NS dan adik ipar inisial C.
Pada kesempatan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, laporan itu diterima oleh Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro.
Ia menuturkan, setelah diterima, kasus tersebut kemudian ditangani Subdit Jatanras guna mencari fakta-fakta perkara.
"Dugaannya pencurian (laporan yang diterima SPKT Polda Metro)," tutur Endra, Kamis (26/5/2022).
Namun demikian, NS dan C tak berdiam diri ketika mengetahui dilaporkan oleh AKP DK ke Polda Metro Jaya.
Ibu dan anak itu melaporkan penyidik Polda Metro Jaya itu ke Propam Mabes Polri atas dasar keberpihakan membela AKP DK.
"Semua pihak akan dipanggil Propam (Mabes Polri), kami sudah menerima pengaduan ibu mertua yang bersangkutan," jelas Zulpan.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan melanjutkan, Propam Polda Metro dan Mabes Polri sudah menjadwalkan memintai keterangan AKP DK.
Sementara kasus yang dilaporkan DK untuk mertua dan adik iparnya masih di dalam tahap penyelidikan oleh Subdit Jatanras Polda Metro.
"Laporan ke Propam (mertuanya) tak terima dituduh mencuri, mungkin dianggap buktinya tak kuat (laporan pencurian)," tuturnya.
Sebagai informasi, perwira polisi AKP DK merupakan anggota Polri yang berdinas di Polda Metro Jaya dan melaporkan mertua serta adik iparnya.
Laporan itu dibuat karena kedua orang tersebut diduga melakukan pencurian dengan pemberatan yang tercantum dalam Pasal 363 KUHP.
Selain Pasal 363, NS dan C juga diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa ancaman penjara empat tahun.
Mengertahui dilaporkan ke SPKT Polda Metro, NS dan C mengajak kuasa hukum Jay Tambunan ke Propam Mabes Polri untuk laporkan DK dan penyidik Polda Metro.
KISAH IBU YANG DIPOLISIKAN KARENA CURI HANDPHONE
Ada yang mengatakan, kasih ibu sepanjang masa sementara kasih anak sepanjang galah.
Berapa banyak kita saksikan anak yang durhaka pada ibu kandungnya sendiri.
Cerita rakyat pun menyebut sosok Malin Kundang yang durhaka pada ibunya.
Peristiwa ini juga terjadi pada seorang anak yang memperkejakan ibunya di rumah.
Sang ibu diminat cuci baju, menyetrika, dan menjaga anak-anak.
Sayang, jangankan membalas, sang anak bahkan melaporkannya ke polisi.
Ya, di NTB ada anak kandung melaporkan ibunya yang bernama AL (68) ke polisi.
Sang ibu yang beralamat Pandan Salas, Mayura, Cakranegara, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri karena mencuri hape miliknya. Rupanya AL bekerja sebagai seorang pembantu di rumah anaknya kandungnya tersebut.
AL bekerja di rumah anaknya sebagai tukang cuci dan menjaga anak-anak S.
Namun berdasarkan informasi dari penyidikan lebih lanjut, AL mengaku tidak pernah diberikan uang oleh anaknya alias S.
Sehingga pelaku nekat mencuri ponsel milik anak kandungnya tersebut untuk membayar utang.
Keterangan ini disampaikan oleh Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah, Senin (25/4/2022).
"Pelaku kami amankan di rumahnya, dan berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku telah melakukan pencurian," papar Kompol Nasrullah.
Saat itu pelaku mencuri ponsel tersebut dengan cara masuk ke dalam kamar yang pada saat itu tidak terkunci.
Kemudian ponsel diambil di tempat tidur dan langsung kabur.
Sebenarnya kejadian sudah berlangsung Desember tahun 2021 lalu.
Bahwa S melapor ke Polisi telah kehilangan ponsel dengan kerugian sekitar Rp4,5 juta.
Setelah diselidiki, hilangnya ponsel tersebut mengarah ke AL dan sudah diakui.
Nasrullah menjelaskan, AL awalnya disangkakan pasal 362 KUHP.
Akan tetapi setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut maka sangkaannya berubah ke pasal 367 tentang pencurian di dalam keluarga.
Akhirnya permasalahan tersebut diselesaikan dengan jalan Restorative Justice (RJ).
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Perwira Polri Laporkan Mertua dan Adik Ipar dalam Kasus Dugaan Pencurian, Dilaporkan Balik