Kemudian ponsel diambil di tempat tidur dan langsung kabur.
Sebenarnya kejadian sudah berlangsung Desember tahun 2021 lalu.
Bahwa S melapor ke Polisi telah kehilangan ponsel dengan kerugian sekitar Rp4,5 juta.
Setelah diselidiki, hilangnya ponsel tersebut mengarah ke AL dan sudah diakui.
Nasrullah menjelaskan, AL awalnya disangkakan pasal 362 KUHP.
Akan tetapi setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut maka sangkaannya berubah ke pasal 367 tentang pencurian di dalam keluarga.
Akhirnya permasalahan tersebut diselesaikan dengan jalan Restorative Justice (RJ).
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Perwira Polri Laporkan Mertua dan Adik Ipar dalam Kasus Dugaan Pencurian, Dilaporkan Balik