Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kisah Seorang Perwira Polri Laporkan Mertua dan Adik Ipar dalam Kasus Pencurian dan Pemberatan, Kini Dilaporkan Balik ke Propam

Saeful Imam - Kamis, 26 Mei 2022 | 17:47
Ilustrasi polisi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Ilustrasi polisi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Kemudian ponsel diambil di tempat tidur dan langsung kabur.

Sebenarnya kejadian sudah berlangsung Desember tahun 2021 lalu.

Bahwa S melapor ke Polisi telah kehilangan ponsel dengan kerugian sekitar Rp4,5 juta.

Baca Juga:Saat Satu Indonesia Prihatin LIhat Tiga Anak 'Buang' Ibu Kandungnya yang Sudah Renta ke Panti Jompo Sampai Akhir Hayat, Dua Anak ini Malah Rebutan Ingin Rawat Orangtua sampai ke Pengadilan

Setelah diselidiki,hilangnya ponsel tersebut mengarah ke AL dan sudah diakui.

Nasrullah menjelaskan, AL awalnya disangkakan pasal 362 KUHP.

Akan tetapi setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut maka sangkaannya berubah ke pasal 367 tentang pencurian di dalam keluarga.

Akhirnya permasalahan tersebut diselesaikan dengan jalan Restorative Justice (RJ).

Baca Juga:Kenapa Terus Disembunyikan? Terungkap Keberadaan Adik Laki-laki Ayu Ting Ting yang Nasibnya Sangat Miris, Sang Biduan Sampai Tak Kuasa Tumpahkan Kesedihan Saat Bertemu

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Perwira Polri Laporkan Mertua dan Adik Ipar dalam Kasus Dugaan Pencurian, Dilaporkan Balik

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x