Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan melanjutkan, Propam Polda Metro dan Mabes Polri sudah menjadwalkan memintai keterangan AKP DK.
Sementara kasus yang dilaporkan DK untuk mertua dan adik iparnya masih di dalam tahap penyelidikan oleh Subdit Jatanras Polda Metro.
"Laporan ke Propam (mertuanya) tak terima dituduh mencuri, mungkin dianggap buktinya tak kuat (laporan pencurian)," tuturnya.
Sebagai informasi, perwira polisi AKP DK merupakan anggota Polri yang berdinas di Polda Metro Jaya dan melaporkan mertua serta adik iparnya.
Laporan itu dibuat karena kedua orang tersebut diduga melakukan pencurian dengan pemberatan yang tercantum dalam Pasal 363 KUHP.
Selain Pasal 363, NS dan C juga diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa ancaman penjara empat tahun.
Mengertahui dilaporkan ke SPKT Polda Metro, NS dan C mengajak kuasa hukum Jay Tambunan ke Propam Mabes Polri untuk laporkan DK dan penyidik Polda Metro.
KISAH IBU YANG DIPOLISIKAN KARENA CURI HANDPHONE
Ada yang mengatakan, kasih ibu sepanjang masa sementarakasih anak sepanjang galah.
Berapa banyak kita saksikan anak yangdurhaka pada ibu kandungnya sendiri.
Cerita rakyat pun menyebut sosok Malin Kundang yang durhaka pada ibunya.