Mereka bahkan mengkonsumsi narkoba secara sadar bukan atas paksaan atau dibujuk seperti pengakuan sebelumnya.
Oleh karena itu, jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya, untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 12 bulan atas penyalahgunaan narkoba.
Namun majelis hakim memvonis mereka dengan hukuman setahun penjara.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Damis saat membacakan vonis.
Karena hal tersebut pada akhirnya pihak Ardi Bakrie melayangkan banding dan vonis tersebut belum pasti dijatuhkan. Hingga kabar bahagia ini terdengar dan keduanya akan segera bebas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis 1 Tahun Penjara Diringankan Jadi Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bebas sejak 29 Maret 2022"