GridHITS.id - Kabar terbaru datang dari kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Keduanya dikabarkan akan segera menghirup udara bebas sebentar lagi yakni per 29 Maret 2022.
Hal tersebut terjadi terlihat dari hasil putusan Mahkamah Agung (MA).
Tak hanya itu, kuasa hukum keduanya Wa Ode Nur Zainab juga membetulkan kabar tersebut.
Ia menyebutkan kliennya dibebaskan dari vonis tuntutan penjara 1 tahun yang sebelumnya berlaku.
Bukan hanya bebas tuntutan penjara, Nia dan Ardi dikabarkan sudah cukup melakukan rehabilitasi selama delapan bulan.
Oleh karena itu di tanggal 29 Maret, keduanya diberikan putusan bebas dari rehabilitasi.
Melansir Kompas.com, Wa Ode menjelaskan lebih rinci terkait perhitungan masa tahanan kliennya tersebut.
Menurut Wa Ode, apabila berdasarkan penghitungan sejak menjalani rehabilitasi, keputusan ini lebih beberapa minggu dari yang semestinya keluar pada 10 Maret 2022.
"Kalau hitung-hitungan tanggal, (rehabilitasi) delapan bulan itu berada di 10 Maret 2022."