GridHITS.id - Belakangan ini kasus penipuan sedang marak terjadi di Tanah Air.
Bukan hanya satu atau dua korban, bahkan sangat banyak yang merasa tertipu dengan kasus yang belakangan ini santer didengar.
Tersangka penipuan dengan jumlah yang cukup besar ini ternyata menyeret nama Indra Kenz.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka usai terkait penipuan investasi bodong berkedok binary option.
Indra Kenz disebut-sebut sebagai pelaku diduga lakukan pencucian uang.
Sosok yang disebut sebagai sultan tersebut berimbas terancam menjalani masa tahanan maksimal selama 20 tahun.
Berbagai aset kekayaan juga disita penyidik hingga keduanya memiliki peluang untuk dimiskinkan.
Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Source :GridPop.IDTribunseleb.com
Editor : Hits
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest