Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bak Menantang, Tak Ada Takutnya saat Sudah Dijadikan Tersangka hingga Disita Seluruh Barang Mewahnya, Kini Indra Kenz Ketahuan Sengaja Menghilangkan Barang Bukti

Magdalena Puspa - Kamis, 17 Maret 2022 | 18:00
Indra Kenz
Tribunstyle.com

Indra Kenz

GridHITS.id - Belakangan ini kasus penipuan sedang marak terjadi di Tanah Air.

Bukan hanya satu atau dua korban, bahkan sangat banyak yang merasa tertipu dengan kasus yang belakangan ini santer didengar.

Tersangka penipuan dengan jumlah yang cukup besar ini ternyata menyeret nama Indra Kenz.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka usai terkait penipuan investasi bodong berkedok binary option.

Indra Kenz disebut-sebut sebagai pelaku diduga lakukan pencucian uang.

Sosok yang disebut sebagai sultan tersebut berimbas terancam menjalani masa tahanan maksimal selama 20 tahun.

Berbagai aset kekayaan juga disita penyidik hingga keduanya memiliki peluang untuk dimiskinkan.

Dilansir dari Tribunnews.com, Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Seolah Beruntung Tak Ikut Terjerumus Meski Sudah Diajari, Mantan Tunangan Indra Kenz Bongkar Tabiat Asli Crazy Rich Muda yang Terancam Dimiskinkan: 'Dia Juga Banyak Kasih Aku'

Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Source :GridPop.IDTribunseleb.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x