DN menyebut kredit mobil masuk kategori riba hingga harus dikembalikan ke pihak leasing apalagi IV dan BTW sudah masuk dalam komunitas anti riba.
Untuk mengurus pengembalian mobil dan mendapatkan pengembalian uang, OV dimintai uang tunai sebesar Rp 15 juta oleh DN.
Karena tak punya uang Rp 15 juta, IV menyerahkan uang Rp 10 juta agar mobilnya terbebas dari kredit dan leasing.
Sayangnya sampai saat ini keberadaan mobil dan uang tersebut justru tak diketahui sama sekali.
IV dan BTW pun akhirnya dibawa ke Yogyakarta tempat para komunitas anti riba bergabung.
Namun karena tak betah pasangan ini pun memutuskan pindah ke Solo dan kembali menjadi pekerja tambal ban.
Sayang usahanya tersebut tak berjalan lancar dan memaksa pasangan ini menjadi pemulung.
OV dan BTW pun lantas memutuskan untuk kembali ke Madiun, selain faktor ekonomi juga kondisi anaknya yang sakit.
KRN yang sudah beranjak besar pun tetap tinggal di Solo karena masih menempuh pendidikan dan sebentar lagi akan melaksanakan ujian.
Khawatir dengan nasib anaknya, orangtua KRN pun datang dan menjemput untuk dibawa ke Madiun.
Namun saat bertemu sang anak ada banyak perubahan yang dialami oleh KRN hingga terbukti hamil.