Disidang oleh para tetua desa, mahasiswa tak hanya mendapat hukuman tetapi juga diwajibkan membayar denda.
Imbas dianggap melecehkan nama desa, sidang telah dilakukan (21/11/2021) kemarin.
“Kita sudah melakukan sidang adat untuk menyelesaikan masalah Mahasiswa Kukerta yang mencela namaDesaKubuKandang.
"Karena di desa kami ada hukum dan adat terkait sanksi dan denda pelecehan namaDesaKubuKandang,” katanya.
"Woy-woy anak kubu, anak kubu, anak kubu, anak Kubu Kandang Ha-ha-ha,” ucap satu diantara mahasiswi yang bercanda ke mahasiswi lainnya.
Adapun sanksi yang didapatkan mereka yang mencela dikenakan denda adat berupa kambing beserta selemak semanis, pisau sebilah, kain putih sekabung, asam-asaman dan sirih seminang lengkap.
Kini masalah tersebut bahkan sudah diselesaikan begitu juga dengan berbagai denda yang diberikan.
Permohonan maaf pun sudah dilakukan para mahasiswa pada seluruh masyarakat desa Kubu Kandang.
Koordinator Pusat Pelaksanaan Kukerta LPPM Universitas Jambi, Ridhwan mengklarifikasi jika mahasiswa yang sempat mendapatkan hukuman adat saat ini telah kembali.