Korban yang saat itu menangis dan tidak mengenakan bawahan, sempat dikira sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kala itu korban mendekati siapapun warga yang lewat untuk meminta pertolongan.
Pada akhirnya, korban ditolong oleh warga dan dibawa ke Polsek Kebakkramat.
Menurut keterangan Isrianto, lokasi korban hampir dirudapaksa memang gelap dan sepi.
Pelaku diamankan oleh Polres Karanganyar pada Minggu (31/10/2021) di rumah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Husein mengatakan, pelaku merupakan warga Kebakkramat, Karanganyar.
“Kini pelaku diamankan di Satreskirim Polres Karanganyar. Dia tengah diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karanganyar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kresnawan, Minggu (31/10/2021).
Kini pelaku terancam penjara 15 tahun.
Pura-pura Mau Agar Bisa Kabur
Dikutip dari TribunSolo.com, semua bermula ketika korban mengenali pelaku di aplikasi Facebook.
Dua hari saling mengenal, korban dan pelaku memutuskan untuk bertemu langsung.