GridHITS.id - Tragedi kecelakaan yang melibatkan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah masih menyisakan pembicaraan hangat.
Memang, pasangan artis itu sudah dimakamkan dalam satu liang lahat di Taman Makam Islam Malaka Pesanggrahan.
Namun, tragedi kecelakaan yang melibatkan keduanya masih jadi sorotan.
Salah satunya adalah peran Tubagus Joddy yang dinilai lalai saat berkendara.
Ia diduga memacu kendaraan melebihi batas aman juga bermain ponsel saat berkendara.
Kabar terbaru, supir Vanessa Angel itu sudah resmi menjadi tersangka.
Ia dijerat dua pasal sekaligus dengan ancaman masing-masing 1 tahun dan 6 tahun penjara.
RESMI JADI TERSANGKA DAN DIANCAM 6 TAHUN PENJARA
Dilansir GridHITS.id dari kompas.com, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir mobil Vanessa Angel, menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa di Jalan Tol Jombang-Mojokerto.
Kepala Kejari Jombang, Imran mengatakan, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran, saat dikonfirmasi di Kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.
Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi,
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)".
Kasus Kecelakaan Mobil Vanessa Angel Sedangkan Pasal 310 Ayat 4 berbunyi,
"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
Kepastian status Tubagus sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran.
Dia mengungkapkan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy. "Sudah (ada tersangka).
Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tandas Imran.
Setelah menerima SPDP terkait kasus itu, kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.
Pihak kejaksaan sudah menunjuk tiga orang jaksa, dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang. Sebagaimana diberitakan, mobil Pajero yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel mengalami kecelakaan tunggal di Kilometer 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto.
Tabrakan terjadi di wilayah Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) pukul 12.34 WIB.
Kecelakaan tersebut menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, meninggal dunia.
Sedangkan Tubagus Joddy yang merupakan sopir, anak Vanessa dan Siska Lorensa, asisten rumah tangga keluarga Vanessa Angel mengalami luka.
Kesimpulan sementara dari kepolisian, kendaraan yang dikemudikan Tubagus Joddy menabrak beton pembatas pada sisi kiri jalan tol.
Polisi juga tidak menemukan adanya bekas pengereman di lokasi kecelakaan.
BANDINGKAN DENGAN KASUS SAIFUL JAMIL
Nah, kecelakaan yang melibatkan Vanessa Angel dan suami yang diakibatkan kelalaian sang supir, pernah dialami juga oleh Saeful Jamil.
Dulu ia dikenai pasal kelalaian karena mengakibatkan istrinya meninggal dunia di tempat.
Baca Juga: Bukan Keluarga Vanessa Angel, Ternyata ini Orang yang Punya Hak Asuh Gala Sky : Nyerahin ke Kita
Saat menjalani sidang, Penyanyi dangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Kelas I A Purwakarta, ia dituntut hukuman.
Dalam sidang putusan terkait kasus kecelakaan di tol Cipularang yang menewaskan istrinya, Virginia Anggraeni, majelis hakim di Pengadilan Negeri Purwakarta memvonis mantan suami Dewi Persik tersebut dengan hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.
Majelis Hakim yang diketuai Pudjoharsoyo memutuskan bahwa Saipul dinyatakan lalai dalam mengemudikan kendaraannya sehingga menyebabkan korban meninggal dan luka-luka di KM 97 Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat pada 3 September 2011 lalu.
Saipul diduga mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan di atas rata-rata yakni 90 km/jam - 120 km/jam.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Ipul sapaan akrab Saipul dituntut hukuman penjara maksimal 6 tahun karena melanggar Pasal 340 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Purwakarta, Yayan Yunan Toha mengatakan, vonis ini sudah sesuai dengan perilaku Ipul yang dianggap lalai dalam mengendarai kendaraan bermobil.
“Lagipula, ada masa percobaan sepuluh bulan di mana terdakwa diberi kesempatan untuk tidak melakukan tindakan pidana sehingga tidak dikenai hukuman penjara.
Dia juga tidak perlu melapor ke pengadilan meskipun pengadilan tetap memantaunya,” ujar Yayan kepada wartawan usai sidang, Rabu, 19 September 2012.