Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berbeda dengan Saiful Jamil yang Dipenjara 5 Bulan karena Kelalaian, Vonis Tubagus Joddy Lebih Berat karena Terancam Dipenjara Sampai 6 Tahun, Ini Dua Pasal yang Menjeratnya

Saeful Imam - Rabu, 10 November 2021 | 21:21
Pengacara Vanessa Angel, Milano (kanan) mengecam tindakan Tubagus Joddy (kiri) yang diduga keras lalai dalam mengemudikan mobil sang klien.
Instagram @tubagusjoddy dan tangkap layar Youtube Indosiar

Pengacara Vanessa Angel, Milano (kanan) mengecam tindakan Tubagus Joddy (kiri) yang diduga keras lalai dalam mengemudikan mobil sang klien.

Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi,

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Kasus Kecelakaan Mobil Vanessa Angel Sedangkan Pasal 310 Ayat 4 berbunyi,

"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Kepastian status Tubagus sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran.

Dia mengungkapkan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy. "Sudah (ada tersangka).

Baca Juga:Satu Indonesia Sudah Kadung Sudutkan Tubagus Joddy Jadi Tersangka, Polisi Kini Minta Publik Menahan Diri dan Jangan Berspekulasi : 'Percayakan Pada Kami'

Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tandas Imran.

Setelah menerima SPDP terkait kasus itu, kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.

Pihak kejaksaan sudah menunjuk tiga orang jaksa, dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang. Sebagaimana diberitakan, mobil Pajero yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel mengalami kecelakaan tunggal di Kilometer 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto.

Tabrakan terjadi di wilayah Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) pukul 12.34 WIB.

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x