Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Ipul sapaan akrab Saipul dituntut hukuman penjara maksimal 6 tahun karena melanggar Pasal 340 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Purwakarta, Yayan Yunan Toha mengatakan, vonis ini sudah sesuai dengan perilaku Ipul yang dianggap lalai dalam mengendarai kendaraan bermobil.
“Lagipula, ada masa percobaan sepuluh bulan di mana terdakwa diberi kesempatan untuk tidak melakukan tindakan pidana sehingga tidak dikenai hukuman penjara.
Dia juga tidak perlu melapor ke pengadilan meskipun pengadilan tetap memantaunya,” ujar Yayan kepada wartawan usai sidang, Rabu, 19 September 2012.