Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berbeda dengan Saiful Jamil yang Dipenjara 5 Bulan karena Kelalaian, Vonis Tubagus Joddy Lebih Berat karena Terancam Dipenjara Sampai 6 Tahun, Ini Dua Pasal yang Menjeratnya

Saeful Imam - Rabu, 10 November 2021 | 21:21
Pengacara Vanessa Angel, Milano (kanan) mengecam tindakan Tubagus Joddy (kiri) yang diduga keras lalai dalam mengemudikan mobil sang klien.
Instagram @tubagusjoddy dan tangkap layar Youtube Indosiar

Pengacara Vanessa Angel, Milano (kanan) mengecam tindakan Tubagus Joddy (kiri) yang diduga keras lalai dalam mengemudikan mobil sang klien.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Ipul sapaan akrab Saipul dituntut hukuman penjara maksimal 6 tahun karena melanggar Pasal 340 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Purwakarta, Yayan Yunan Toha mengatakan, vonis ini sudah sesuai dengan perilaku Ipul yang dianggap lalai dalam mengendarai kendaraan bermobil.

“Lagipula, ada masa percobaan sepuluh bulan di mana terdakwa diberi kesempatan untuk tidak melakukan tindakan pidana sehingga tidak dikenai hukuman penjara.

Dia juga tidak perlu melapor ke pengadilan meskipun pengadilan tetap memantaunya,” ujar Yayan kepada wartawan usai sidang, Rabu, 19 September 2012.

Baca Juga:Satu Indonesia Baru Tahu Sekarang, Ternyata Tak Hanya Tubuh Vanessa Angel yang Terlempar Belasan Meter, Gala Sky juga Mengalami Hal Sama Namun Selamat, Posisinya Dua atau Tiga Meter dari Ibunya Tergeletak

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x