Follow Us

Berbeda dengan Saiful Jamil yang Dipenjara 5 Bulan karena Kelalaian, Vonis Tubagus Joddy Lebih Berat karena Terancam Dipenjara Sampai 6 Tahun, Ini Dua Pasal yang Menjeratnya

Saeful Imam - Rabu, 10 November 2021 | 21:21
Pengacara Vanessa Angel, Milano (kanan) mengecam tindakan Tubagus Joddy (kiri) yang diduga keras lalai dalam mengemudikan mobil sang klien.
Instagram @tubagusjoddy dan tangkap layar Youtube Indosiar

Pengacara Vanessa Angel, Milano (kanan) mengecam tindakan Tubagus Joddy (kiri) yang diduga keras lalai dalam mengemudikan mobil sang klien.

GridHITS.id - Tragedi kecelakaan yang melibatkan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah masih menyisakan pembicaraan hangat.

Memang, pasangan artis itu sudah dimakamkan dalam satu liang lahat di Taman Makam Islam Malaka Pesanggrahan.

Namun, tragedi kecelakaan yang melibatkan keduanya masih jadi sorotan.

Salah satunya adalah peran Tubagus Joddy yang dinilai lalai saat berkendara.

Ia diduga memacu kendaraan melebihi batas aman juga bermain ponsel saat berkendara.

Kabar terbaru, supir Vanessa Angel itu sudah resmi menjadi tersangka.

Ia dijerat dua pasal sekaligus dengan ancaman masing-masing 1 tahun dan 6 tahun penjara.

Baca Juga: 'Kenapa Dunia Begitu Keras Terhadap Mereka?', Denny Sumargo Ungkap Keinginan Vanessa Angel yang Sempat Disampaikan Padanya hingga Mengundang Kesedihan Mendal

RESMI JADI TERSANGKA DAN DIANCAM 6 TAHUN PENJARA

Dilansir GridHITS.id dari kompas.com, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir mobil Vanessa Angel, menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa di Jalan Tol Jombang-Mojokerto.

Kepala Kejari Jombang, Imran mengatakan, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran, saat dikonfirmasi di Kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular