Follow Us

Didesak Untuk Dijadikan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Pengacara Danu Sebut Itu Adalah hal yang Tak Etis: 'Ini Akan Menjadi Warning'

Hanifa Qurrota A'yun - Selasa, 09 November 2021 | 18:45
Yosef diklaim bebas dari tuduhan pembunuh, Yoris dan Danu jadi sorotan
Tribunnews

Yosef diklaim bebas dari tuduhan pembunuh, Yoris dan Danu jadi sorotan

Hal ini dia katakan setelah mengetahui ada oknum yang masuk ke TKP kasus Subang sehari setelah dua jasad korban ditemukan pada Rabu (18/8/2021).

Oknum yang dimaksud adalah Danu dan banpol yang dikatakan menyuruh Danu masuk TKP kasus Subang.

Rohman bahkan menyebut bahwa dirinya selama dua bulan lebih mendampingi Yosef dalam perkara ini, baru beberapa hari terakhir mengetahui bahwa Danu masuk TKP kasus Subang.

Bukan hanya masuk ke dalam TKP, Danu tanpa menggunakan alat pengaman juga menguras bak mandi yang ada di TKP.

Atas hal itu, dia meminta pihak kepolisian menetapkan Danu sebagai tersangka.

Rohman juga tidak terima apabila Danu bebas dari jerat hukum hanya karena alasan disuruh atau tidak mengetahui apapun.

Menurut Rohman, disuruh atau tidak, Danu sudah melanggar hukum pasal 221 yang bisa dikenakan kurungan hingga sembilan bulan.

Ayo dong Pak Polisi, sudah jelas-jelas ada pelanggaran, perkara disuruh atau tidak itu tinggal dibuktikan nanti," katanya.

Baca Juga: Terungkap Sudah di Balik Kematian Ibu dan Anak di Subang yang Cukup Tragis, Ternyata Sosok yang Menyuruh Danu untuk Membersihkan Kamar Mandi Merupakan Seorang Banpol

Dengan menetapkan tersangka pihak-pihak yang masuk TKP kasus Subang, menurutnya akan membuat jelas motif sebenarnya dari pihak tersebut, yang hingga kini masih menjadi misteri.

Terlebih, TKP meski benar sudah selesai diidentifikasi oleh inafis, masih akan digunakan untuk rekonstruksi dalam gelar perkara.

"Anggaplah nanti pelaku sudah ditemukan dan sudah membuat pengakuan, TKP itu akan diperlukan," katanya.

Source : TribunWow

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular