GridHITS.id - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang masih belum menemukan titik terang.
Polisi masih terus memburu siapa pelakunya.
Sebelumnya nama Danu sempat didesak untuk dijadikan tersangka.
Hal itu terjadi karena Danumemasuki TKP kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat.
Dia dianggap melanggar KUH Pidana Pasal 221 atas tuduhan masuk TKP yang masih menjadi bahan penyelidikan polisi.
Atas hal itu, Pengacara Danu, Achmad Taufan Soedirjo menganggap bahwa pihak yang meminta kepolisian menjadikan Danu sebagai tersangka adalah tidak etis.
"Pernyataan PH dari Pak Yosef itu menurut saya, dan kita selaku tim kuasa hukum dari Danu, kita menilai itu kurang etis," katanya dalam kanal Youtube Heri Susanto, Sabtu (6/11/2021).
Penilaian itu dikatakan karena yang menyampaikan merupakan Pengacara Yosef, Rohman Hidayat.
Pasalnya, Yosef, menurut Achmad juga statusnya masih sebagai terperiksa dalam kasus ini.
"Sampai saat ini masih bisa diduga sebagai pelaku, kita semua ini kan sampai saat ini masih sebagai saksi," katanya.
Menurutnya, sampai polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka, tidak ada pihak-pihak lain yang berwenang, atau pantas untuk menuduh pihak lain menjadi tersangka.