"Lalu pada Kamis tanggal 21 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 WIB, tanpa sepengetahuan BB, AN mendatangi rumah RH di Kelurahan Kemang Manis Kecamatan IB II, Palembang dengan membawa bayinya," urai Tri.
Saat tiba di kediaman RH sudah ada US dan PA.
Tidak lama kemudian datanglah GT.
Lalu AN menyerahkan anaknya kepada RH, dan AN menerima uang dari G Rp 7 juta.
Sementara AN mendapatakan bagian Rp 6 juta.
Tri melanjutkan, usai menjual bayinya, AN pulang ke rumah.
Saat itu ada BB kemudian bertanya kepada istrinya dimana keberadaan sang bayi.
AN cerita kalau bayi sudah dijual, sisa uang yang dipegang AN Rp 6 juta.
"BB yang tidak senang memarahi AN karena harganya tidak sepakat dan dijual tanpa sepengetahuan BB, " kata Tri.
Lalu BB meminta AN untuk menghubungi GT agar anaknya dikembalikan karena BB tidak setuju dengan nominal dari penjualan anak korban.