GridHITS.id - Bak tak ada hentinya cobaan mendatangi selebgram Rachel Vennya beberapa waktu ini.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu mantan istri Niko Al Hakim ini diperiksa atas dugaan kabur karantina.
Ya, Rachel Vennya dan kekasihnya Salim Nauderer diperiksa pihak kepolisian atas tudingan kabur karantika sepulang dari Amerika Serikat.
Kita semua tahu, di tengah pandemi Covid-19 ini syarat untuk bisa keluar masuk negara salah satunya adalah karantina.
Karantina sendiri dilakukan selama lima atau delapan hari tergantung dengan keputusan pemerintah.
Terlepas dari kasus kabur karantina itu, kini giliran mobil Rachel Vennya yang dapat sorotan dari polisi.
Pasalnya itu semua karena plat mobil Rachel Vennya yang diduga menggunakan plat kedinasan tanah air.
Terkait hal tersebut, polisi pun melakukan pemeriksaan atas mobil mewah Toyota Alphard itu dan terbukti.
Rachel Vennya terbukti bersalah atas mobil dan plat tersebut.
Momen ini terekam dalam video bertajuk "BREAKING NEWS - Polisi Ungkap Kepemilikan Plat RFS Milik Selebram Rachel Vennya" yang tayang di kanal YouTube KOMPAS TV.
Rupanya terjawab sudah soal mobil tersebut yang terdaftar dengan warna putih, namun saat ini mobil itu dilapisi stiker hitam.Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono yang memberikan keterangannya."Sudah diakui diubah menjadi warna hitam doff dengan cara dilapisi atau ditutup seluruh bodinya dengan menggunakan stiker.Saudara RV telah menyuruh sopirnya, Firman, untuk memasang stiker warna hitam doff yang seingat saudara RV kurang lebih di tahun 2020 dengan biaya kurang lebih sekitar Rp 8 juta." ujar AKBP Argo Wiyono, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Ada pula alasan mengapa penggunaan stiker tersebut karena memang ibu dari dua anak itu ingin warna hitam."Alasannya menggunakan stiker itu, karena saat membeli mobil di showroom Toyota, adanya hanya warna putih metalik, sedangkan saudari RV memang mencari warna hitam.Saudari RV telah mengakui merubah warna kendaraan Toyota Alphard, di mana tidak sesuai dengan STNK yang berwarna putih metalik," tegasnya kembali.
Ia pun membacakan sanksi yang diterima Rachel Vennya."Selanjutnya atas kesalahan tersebut, saudari RV dikenakan sanksi tilang yaitu pasal 288 ayat 1, UU nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.Dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Selanjutnya dilakukan penyitaan berupa satu unit kendaraan Toyota Alphard." tandas AKBP Argo Wiyono.