GridHITS.id - Sedang banyak dicari, ternyata seperti ini cara cek KJP tahap 2.
Cara cek KJP tahap 2 ternyata mudah, coba cek di artikel ini.
Kabar bahagia untuk Anda masyarakat DKI Jakarta.
Bantuan tersebut dilakukan melalui program Kartu Jakarta Pintar atau KJP.
Program ini sebenarnya sudah ada sejak kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.
Namun, di masa pemerintahan Anies Baswedan, program ini ditingkatkan lagi dalam pemanfaatannya.
Nama program ini pun juga berubah menjadi KJP Plus.
Melalu kartu ini, para siswa bisa mendapatkan bantuan dana yang bisa dipakai untuk beragam keperluan, khususnya pendidikan.
Baca Juga: Simak Langkah-langkahnya, ini Cara Mengisi Formulir KJP Plus 2021
Selain untuk pendidikan, dana tersebut bisa digunakan untuk keperluan sekolah, transportasi, dan juga masuk taman bermain dan rekreasi.
Berapa jumlah dana bantuan yang bisa didapatkan pemegang kartu KJP Plus?
Sebelum mengetahuicara cek KJP tahap 2, inilah dia jumlah besaran bantuan yang diterima pemegang KJP Plus.
1. SD/SDLB/MI total bantuan Rp 250.000/bulan.
2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM total bantuan Rp 300.000/bulan.
3. SMA/SMALB/MA total bantuan Rp 420.000/bulan.
4. SMK total bantuan Rp 450.000/bulan.
5. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) total bantuan Rp 1.800.000/semester.
Bagaimana caranya agar bisa mendapatkan Kartu Jakarta Pintar Plus?
Baca Juga: Mengenal Sistem Administrasi KJP, Ketahui Cara Daftarnya via Online
Sebelum mengetahuicara cek KJP tahap 2, perlu diketahui berikut adalah beragam persyaratan yang perlu Anda persiapkan untuk bisa mendapatkan KJP Plus.
1. Form Kelengkapan Data
2. Surat Permohonan KJP Plus
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus 2021
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 (ditanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)
Baca Juga: Surat Pernyataan KJP Plus 2021, Ketahui Persyaratan Lengkapnya di Sini
Atau untuk lebih jelas dan lengkapnya bisa kunjungihttps://kjp.jakarta.go.id/kjp2/
Untuk memastikan status Kartu Jakarta Pintar Plus Anda, inilah diacara cek KJP tahap 2:
1. Masuklah ke dalam lamanhttps://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
3. Pilih tahun penyaluran bantuan yaitu 2021
4. Pilih 'Tahap II'
5. Klik Cek dan lihatlah status KJP Plus Anda
Baca Juga: Harga Sembako KJP 2021, Ikutilah Program Bahan Pangan Bersubsidi Ini!