Mengenal Sistem Administrasi KJP, Ketahui Cara Daftarnya via Online

Senin, 20 September 2021 | 09:33
kompas.com

Pendaftaran KJP Plus

GridHITS.id -Jangan sampai ketinggalan, mari mengenal sistem administrasi KJP dan ketahui cara daftarnya via online.

KJP (Kartu Jakarta Pintar) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Tentunya agar masyarakat dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Namun tak sembarang siswa bisa mendapatkan program ini.

Siswa yang berhak menerima KJP harus memenuhi persyaratan seperti berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Lantas apa saja sistem administrasi KJP lainnya yang perlu diketahui?

Kabar baiknya, akan kami bagikan mengenal sistem administrasi KJP dalam artikel ini.

Baca Juga: Surat Pernyataan KJP Plus 2021, Ketahui Persyaratan Lengkapnya di Sini

Menurut sistem administrasi KJP, berikut berkas persyaratan calon penerima yang perlu dilengkapi, seperti:

1. Form Kelengkapan Data

2. Surat Permohonan KJP Plus

3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP

4. Fotocopy KTP

5. Fotocopy Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah

7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

8. Daftar calon penerima KJP Plus ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)

Baca Juga: Harga Sembako KJP 2021, Ikutilah Program Bahan Pangan Bersubsidi Ini!

Jumlah nominal yang akan cairper bulan menurut sistem administrasi KJP adalah sebesar:

SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan Rp 250 ribu per bulan.

Tambahan SPP SD/SDLB/MI Swasta sebesar Rp 130 ribu per bulan.

SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp 300 ribu per bulan.

Tambahan SPP SMP/SMPLB/MTs/PKBM Swasta sebesar Rp 170 ribu per bulan.

SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp 420 ribu.

Tambahan SPP SMA/SMALB/MA Swasta sebesar Rp 290 ribu per bulan.

SMK total dana yang dapat digunakan Rp 450 ribu.

Tambahan SPP SMK Swasta sebesar Rp 240 ribu per bulan.

Baca Juga: Banyak yang Bertanya KJP SMK September Kapan Cair? Begini Jawabannya

Sistem Pendaftaran Administrasi KJP

Sebelum mendapatkan akses JKP, anda perlu mendaftarkan diri lebih dulu dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) melaluisistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu).

DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya, termasuk KJP Plus dan KJMU.

Berikut tata caranya:

1. Buka laman https://fmotm.jakarta.go.id/

2. Buat akun baru jika belum memiliki akun.

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.

4. Pilih menu input Pendaftaran Baru.

5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga kedalam sistem.

6. Simpan.

Baca Juga: KJP SMP September Kapan Cair? Segera Cek di kjp.jakarta.go.id

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber GridHits.ID