3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus 2021
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 (ditanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)
Baca Juga: Surat Pernyataan KJP Plus 2021, Ketahui Persyaratan Lengkapnya di Sini
Atau untuk lebih jelas dan lengkapnya bisa kunjungihttps://kjp.jakarta.go.id/kjp2/
Untuk memastikan status Kartu Jakarta Pintar Plus Anda, inilah diacara cek KJP tahap 2:
1. Masuklah ke dalam lamanhttps://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
3. Pilih tahun penyaluran bantuan yaitu 2021