Dana tersebut ternyata juga tak hanya berlaku untuk anggota DPR RI saja.
Namun juga untuk anggota DPRD Provinsi, maupun DPRD Kota/Kabupaten sesuai dengan ketentuan UU MD3.
"Jadi dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan," ujar Krisdayanti.
"Sehingga wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Kadung Sesumbar Nominal Gaji DPR RI yang Super Fantastis, Krisdayanti Kini Pontang-panting Bikin Klarifikasi Soal Dana Reses yang Tembus Rp 450 Juta