Sidang yang dilakukan secara virtual tersebut beragendakan dengan pembacaan dakwaan.
Hal itu diketahui saat jaksa membacakan dakwaan dalam sidang perdana kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan diikuti Anji dari RSKO, Rabu (15/9/2021).
JPU bernama Josep Christian menyatakan Anji eks Drive tersebut bersalah dan melanggar UU Narkotika, yakni menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Josep Christian.
Tak hanya itu saja, Anji juga harus mendapatkan beberapa hukumannya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya. Dengan mendapat dua dakwaan tersebut, Anji Manji terancap mendapatkan hukuman cukup berat atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," terang Josep Christian usai persidangan.
Baca Juga: Profil Coki Pardede, Komika Dark Jokes yang Tersandung Kasus Narkoba