Sidang yang dilakukan secara virtual tersebut beragendakan dengan pembacaan dakwaan.
JPU bernama Josep Christian menyatakan Anji eks Drive tersebut bersalah dan melanggar UU Narkotika, yakni menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya. Dengan mendapat dua dakwaan tersebut, Anji Manji terancap mendapatkan hukuman cukup berat atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," terang Josep Christian usai persidangan.
Baca Juga: Profil Coki Pardede, Komika Dark Jokes yang Tersandung Kasus Narkoba