GridHITS.id - Tahukah kamu batas usia pensiunan PNS dan TNI Polri?
Saat ini banyak orang yang berlomba-lomba untuk menjadi salah satu anggota PNS atau TNI juga Polri.
Tak aneh jika ramai menjadi pilihan banyak anak muda saat ini karena posisi mentereng tersebut.
Selain memang dianggap mentereng, punya jabatan tinggi juga memberikan rencana masa depan yang lebih terencana.
Perihal keuangan pensiunan PNS, TNI dan Polri dianggap lebih terjamin.
Kesejahteraan di hari tua ini lah yang kemudian menjadi idaman bagi semua orang.
Tak aneh jika setiap dibuka pendaftaran untuk PNS, TNI dan Polri banyak peserta yang kemudian mengikutinya.
Simak berapa batas usia pensiunan PNS dan TNI Polri?
Baca Juga: Benarkah Akan Adanya Kenaikan Gaji PNS 2022? Inilah Jawabannya
Seperti dimuat Kompas.com, berikut ini batas usia pensiunan PNS dan TNI Polri.
1. Pensiunan PNS
Batas usia pensiun bagi PNS diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di mana batas purnatugas ditetapkan 58 tahun untuk pejabat administrasi.
Untuk pimpinan tinggi pejabat madya batas usia pensiunan yakni 60 tahun.
Jabatan fungsional memiliki masa pensiun sampai batas usia 65 tahun.
Hal ini diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.
2. Pensiunan TNI
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur usia pensiun prajurit TNI adalah 53 tahun.
Namun kemudian diperpanjang menjadi 58 tahun untuk usia pensiunan TNI.
Diperpanjang hingga usia 58 tahun, rupanya bukan tanpa alasan.
Baca Juga: Semua ASN Perlu Tahu, ini Pidato Presiden Jokowi di Rapat Paripurna DPR Soal Kenaikan Gaji PNS
Alasan utama diperpanjangnya usia pensiunan TNI agar kesejahteraan prajurit lebih meningkat.
3. Pensiunan Polri
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri menjadi aturan yang memuat batas usia pensiunan Polri.
Sesuai dengan Pasal 3, batas usia pensiun anggota polisi ditetapkan maksimum 58 tahun dan berlaku untuk semua pangkat dari tamtama sampai perwira tinggi.
Selain batas usia pensiunan PNS dan TNI Polri simak juga berapa jumlah gaji pensiunan yang diterima oleh PNS seperti berikut ini:
Gaji pokok pensiun PNS:
PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Baca Juga: Berapa Jumlah Gaji Pensiunan PNS? Termasuk Pensiunan Pokok Janda atau Duda PNS
Gaji pokok pensiunan janda dan duda PNS sebagai berikut:
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun adalah sebagai berikut:
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Nah itu tadi batas usia pensiunan PNS dan TNI Polri dan gaji yang diterima oleh PNS.
Baca Juga: Dijadwalkan Cair, Gaji 13 PNS Berapa Jumlahnya? Lengkap Sesuai Pendidikan dan Jabatan