Follow Us

Batas Usia Pensiunan PNS dan TNI Polri, Simak Juga Gaji yang Didapat

Ela Aprilia Putriningtyas - Jumat, 03 September 2021 | 07:44
Ilustrasi batas usia pensiunan PNS dan TNI Polri
Kompas.com

Ilustrasi batas usia pensiunan PNS dan TNI Polri

Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun adalah sebagai berikut:

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Nah itu tadi batas usia pensiunan PNS dan TNI Polri dan gaji yang diterima oleh PNS.

Baca Juga: Dijadwalkan Cair, Gaji 13 PNS Berapa Jumlahnya? Lengkap Sesuai Pendidikan dan Jabatan

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular