Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.
Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun adalah sebagai berikut:
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Nah itu tadi batas usia pensiunan PNS dan TNI Polri dan gaji yang diterima oleh PNS.
Baca Juga: Dijadwalkan Cair, Gaji 13 PNS Berapa Jumlahnya? Lengkap Sesuai Pendidikan dan Jabatan