Benarkah Akan Adanya Kenaikan Gaji PNS 2022? Inilah Jawabannya

Kamis, 26 Agustus 2021 | 12:00
tribunnews.com

Ilustrasi kenaikan gaji PNS 2022

GridHITS.id - Benarkah akan ada kenaikan gaji PNS 2022?

Melansir dari Bangkapos.com, Presiden Joko Widodo tidak membahas soal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan dalam pidato Nota Keuangan dan Penyampaian RUU APBN 2022 di Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPRD, Senin (16/8/2021).

Dalam Buku Nota Keuangan yang diakes Kompas.com pun, target-target tersebut dijabarkan tetapi tidak sedikitpun menyinggung soal kenaikan gaji PNS.

Pemerintah hanya memberikan anggaran untuk belanja pegawai khusus kementerian/lembaga tahun 2022 mencapai Rp 266,4 triliun miliar.

"Pada tahun 2022, anggaran untuk belanja pegawai K/L dialokasikan sebesar Rp 266.413 miliar," sebut salinan Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2022, Senin (16/8/2021). Anggaran tersebut juga sudah digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan bagi para aparatur negara.

Belanja pegawai merupakan salah satu perwujudan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan aparatur negara sekaligus sebagai instrumen strategis untuk mendorong produktivitas dan kinerja.

Kebijakan belanja pegawai pun diarahkan untuk empat poin.
Salah satu poinnya adalah peningkatan profesionalisme, integritas, dan produktivitas pegawai dalam memberikan pelayanan publik. Diperkirakan target belanja pegawai tahun 2022 mendatang lebih besar dibandinglan target tahun 2021.

Baca Juga: Semua ASN Perlu Tahu, ini Pidato Presiden Jokowi di Rapat Paripurna DPR Soal Kenaikan Gaji PNS

Mengacu buku yang sama, outlook belanja pegawai tahun 2022 secara keseluruhan mencapai Rp 426,76 triliun.
Outlook ini lebih tinggi dibanding tahun 2021 yang sebesar Rp 399 triliun. Melihat beberapa anggaran di tahun-tahun sebelumnya memang ada kenaikan dalam realisasi belanja.

Pada tahun 2020, realisasi belanja pegawai sebesar Rp 380,5 triliun, tahun 2019 Rp 376 triliun, tahun 2018 Rp 346,8 triliun, dan tahun 2017 Rp 312,72 triliun. Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai saat ini memang menjadi profesi yang paling populer dan diminati oleh banyak orang.

Pastinya, banyak yang ingin mengetahui besaran gaji sesuai dengan golongan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada akhir tahun lalu mengkonfirmasi adanya Gaji Pokok PNS akan naik.

Namun, belum ada kepastian apakah ada kenaikan gaji PNS 2022?

Saat ini, besaran gaji PNS masih diatur di dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tersebut.

Berikut rincian Gaji Pokok PNS golongan I - IV berdasarkan peraturan tersebut:

Baca Juga: Cara Cek Saldo BP Tapera PNS Aktif, Bisa Dilakukan Secara Online

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Jadi, belum dapat dikonfirmasi adanya kenaikan gaji PNS 2022.

Baca Juga: Kapan Tanggal Gajian PNS? Temukan Jawaban Berikut Besarannya di Sini

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Hingga kini masih masih belum ada kabar mengenai kenaikan gaji PNS 2022.

Baca Juga: Berapa Jumlah Gaji Pensiunan PNS? Termasuk Pensiunan Pokok Janda atau Duda PNS

Tag

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Sumber Bangkapos.com, Kompas.com