Dijadwalkan Cair, Gaji 13 PNS Berapa Jumlahnya? Lengkap Sesuai Pendidikan dan Jabatan

Minggu, 06 Juni 2021 | 14:00
Kompas.com

Foto ilustrasi uang, gaji 13 PNS berapa jumlahnya.

GridHITS.id - Gaji PNS berapa jumlahnya? Simak penjabaran lengkap berikut ini.

Untuk PNS, TNI, Polri hingga pensiunan ASN disebut cair dalam waktu dekat ini

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pencairangaji ke-13 dilangsungkan pada 3 Juni 2021.

"Kementerian atau lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 (gaji ke-13 2021) ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto dalam keterangannya, Rabu (3/5/2021) seperti dimuat Kompas.com.

Agar segera diproses, Hadiyanto mengimbau untuk melakukan koordinasi dengan satuan kerja Kemenkeu agar mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13.

Jika sudah melakukan cara di atas maka permintaan akan segera diproses.

Adapun jumlah anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk ASN dan pensiunan mencapai Rp16,3 triliun lebih.

"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan," ungkap Hadi.

Hadi mengatakan jika kompenen pembayaran gaji ke-13 sama dengan THR atau tunjangan hari raya.

Semua pengalokasian dana diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira karena Pensiun PNS Dapat Gaji ke-13 Juga, Cair Hari ini!

Lalu gaji 13 PNS berapa jumlahnya?

Perlu diketahui, nominal gaji ke-13 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR danGaji ke-13kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Gaji ke-13 bagi pensiunan ASN dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang diterima ASN pada hari ini sesuai PMK Nomor 42/PMK.05/2021:

Gaji ke-13 pimpinan lembaga, eselon, dan non PNS

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural

Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

Anggota Rp 7.993.000

Baca Juga: Gaji Ke-13 Cair 1 Juni, Siap-siap PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Terima Uang Segini dari Tangan Kanan Jokowi

Gaji ke-13 PNS pejabat setara eselon:

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000

Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat:

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

Business photo created by jcomp

Ilustrasi uang

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SMA/D1/sederajat:

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan DII/DIII/Sederajat:

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

Gaji ke-13 PNS berapa jumlahnya sesuai dengan golongan?

Baca Juga: Kabar Terbaru Gaji ke-13 ASN dan TNI-POLRI serta Para Pensiunan, Mulai Waktu Pencairan hingga Info Tanpa Disertai Tunjangan Kinerja

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Baca Juga: Buat Kamu yang Bertanya Gaji ke-13 PNS Kapan Cair, ini Bocorannya!

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji pokok, komponengaji ke 13 PNSyakni tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.

Nah, itu tadi gaji 13 PNS berapa jumlahnya yang perlu diketahui.

Tag

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Sumber Kompas.com