GridHITS.id - Benarkah akan ada kenaikan gaji PNS 2022?
Melansir dari Bangkapos.com, Presiden Joko Widodo tidak membahas soal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan dalam pidato Nota Keuangan dan Penyampaian RUU APBN 2022 di Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPRD, Senin (16/8/2021).
Dalam Buku Nota Keuangan yang diakes Kompas.com pun, target-target tersebut dijabarkan tetapi tidak sedikitpun menyinggung soal kenaikan gaji PNS.
Pemerintah hanya memberikan anggaran untuk belanja pegawai khusus kementerian/lembaga tahun 2022 mencapai Rp 266,4 triliun miliar.
Belanja pegawai merupakan salah satu perwujudan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan aparatur negara sekaligus sebagai instrumen strategis untuk mendorong produktivitas dan kinerja.
Baca Juga: Semua ASN Perlu Tahu, ini Pidato Presiden Jokowi di Rapat Paripurna DPR Soal Kenaikan Gaji PNS
Pastinya, banyak yang ingin mengetahui besaran gaji sesuai dengan golongan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada akhir tahun lalu mengkonfirmasi adanya Gaji Pokok PNS akan naik.
Namun, belum ada kepastian apakah ada kenaikan gaji PNS 2022?
Berikut rincian Gaji Pokok PNS golongan I - IV berdasarkan peraturan tersebut:
Baca Juga: Cara Cek Saldo BP Tapera PNS Aktif, Bisa Dilakukan Secara Online
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Jadi, belum dapat dikonfirmasi adanya kenaikan gaji PNS 2022.
Baca Juga: Kapan Tanggal Gajian PNS? Temukan Jawaban Berikut Besarannya di Sini
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Hingga kini masih masih belum ada kabar mengenai kenaikan gaji PNS 2022.
Baca Juga: Berapa Jumlah Gaji Pensiunan PNS? Termasuk Pensiunan Pokok Janda atau Duda PNS