Kapan Tanggal Gajian PNS? Temukan Jawaban Berikut Besarannya di Sini

Selasa, 29 Juni 2021 | 21:00
Dok Pemprov Sulsel

Kapan tanggal gajian PNS?

GridHITS.id -Ketahui lebih dalam jumlah besar gaji dan tanggal gajian PNS.

PNS merupakan singkatan dari Pegawai Negeri Sipil.

PNS adalah salah satu pekerjaan yang banyak diincar oleh masyarakat Indonesia.

Bukan tanpa alasan, kejelasan dan jumlah gaji para PNS setiap bulannya disebut sangat menjamin hidup.

Belum lagi adanya dengan adanya tunjangan yang diterima setiap bulan.

Gaji yang diterima PNS pada saat ini dibagi berdasarkan golongan dan masa kerja.

Hal tersebut dikenal dengan nama Masa Kerja Golongan (MKG).

Skema penggajian PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini adalah gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV.

Baca Juga: Berapa Jumlah Gaji Pensiunan PNS? Termasuk Pensiunan Pokok Janda atau Duda PNS

Sebelum mengetahuitanggal gajian PNS, hitungan gaji di bawah ini disesuaikan dengan MKG mulai dari kurang 1 tahun jingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Diundur, Pahami Lagi Alur Portal SSCASN!

Tak hanya gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan-tunjangan tambahan.

Sebelum mengetahui tanggal gajian PNS, inilah dia beberapa tunjangan yang diterima PNS selain gaji pokok.

1. Tunjangan Kinerja: Atau yang biasa disebut Tukin adalah tunjangan paling besar yang diterima oleh PNS tergantung kelas jabatan dan instansi.

Contoh, Tukin PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terbanyak Rp 99.720.000 dan terendah Rp 5.361.800.

2. Tunjangan Suami/Istri: Tunjangan sebesar 5% persen gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami atau istri.

3. Tunjangan Anak: Tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dan batasan hanya berlaku sampai untuk 3 orang anak (usia di bawah 18 tahun).

4. Tunjangan Makan: PNS Golongan I dan II mendapatkan Rp 35 ribu/hari, Golongan III mendapat Rp 37 ribu/hari, dan golongan IV Rp 41 ribu per/hari.

5. Tunjangan Jabatan: Tunjangan yang ditujukan untuk PNS posisi tertentu dalam jabatan struktural (jenjang eselon).

Contoh, tunjangan jabatan terendah Rp 360 ribu per bulan, lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

Baca Juga: Dijadwalkan Cair, Gaji 13 PNS Berapa Jumlahnya? Lengkap Sesuai Pendidikan dan Jabatan

6. Perjalanan Dinas: Jika melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang dikenal dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Tunjangan Perjalanan Dinas ini berisi uang makan, uang saku, uang penginapan, dan uang transport.

Lantas kapan tanggal gajian PNS?

Dilansir dari portalkppn.com, Pegawai Nageri Sipil menerima pembayaran gaji induk setiap tanggal 1 atau awal bulan kerja.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Harus Diundur, Pelajari Lagi Dokumen Persyaratan Sebelum Daftar di Portal SSCASN

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Sumber : Kompas.com, GridHits.ID, portalkppn.com

Baca Lainnya