Uang Rp 2,1 miliar hasil menipunya itu, ia gunakan untuk membeli barang-barang bermerk, mentraktir teman-teman kantornya di restoran, hingga berlibur ke hotel-hotel mewah di Pulau Jawa.
Bahkan membeli beberapa barang-barang mewah yang harganya hingga ratusan.
Pelaku mengaku dirinya hanya seorang honorer di Samsat, ditambah suami yang hanya bekerja sebagai supir berpenghasilan Rp 1,5 juta per bulan.
"Keluarga tidak mengakui Meyssi sampai sekarang," ucap Meyssi.
Tak cuma itu, Meyssi juga diadukan ke polisi oleh suaminya sendiri yang ikut menjadi korban lantaran BPKB mobilnya ikut digelapkan.
Meyssi terancam hukuman 4 tahun penjara.