GridHITS.id- Kasus penangkapan dr Richard Lee memang menggemparkan publik.
Pasalnya, video yang beredar memperlihatkan penangkapan dr Richard Lee ini berjalan dengan dramatis.
Banyak yang berspekulasi penangkapan dari dokter kecantikan tersebut lantaran adanya laporan dari Kartika Putri.
Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya,Kombes Pol Yusri Yunusmemberikan keterangan mengenai alasan polisi melakukan penangkapan pada dr Richard Lee tersebut.
Dalam jumpa pers, Kamis (12/8/2021), melansir dari KH INFOTAINMENT, Kombes Pol Yusri memberikan penjelasan.
Kejadian ini bermula karena adanya pihak kepolisian yang mendapatkan laporan pada 9 Agustus 2021 lalu, dr Richard Lee melakukan akses ilegal akun media sosial (medsos) dan berupaya menghilangkan barang bukti.
Bukti-bukti tersebut merupakan laporan dari Kartika Putriatas pencemaran nama baik.
"Teman-teman tahu bulan 12 (Desember) lalu ada laporan seorang inisial K (Kartika Putri) melaporkan seorang terlapor dokter RL (Richard Lee) ke sini melaporkan tentang pencemaran nama baik si pelapor di dalam salah satu akun @drrichard_lee," ujar Yusri di Polda Metro Jaya.
"Pelapor tidak menerima adanya cuitan dari pada saudara RL di dalam akunnya, kemudian dilakukan penyelidikan oleh teman-teman cyber," sambungnya.
Yusri menjelaskan bahwa dr Richard Lee dan Kartika Putri sudah melakukan mediasi, tetapi tidak ada kesepakatan.
Sampai pada saat melakukan penyidikan, kepolisian menyita ponselyang terdapat akun dari Richard Lee.
"Tanggal 9 kemarin (Agustus) berdasarkan hasil penyelidikan barang bukti yang ada di Krimsus PMJ adanya satu ilegal akses di akun yang sudah menjadi barang bukti pihak penyidik berdasarkan penyitaan dari PN Jakarta Selatan pada saat itu tanggal 8 Juni 2021," kata Yusri.
Kombes Pol Yusri menegaskan perkara tentang pencemaran nama baik oleh Kartika Putri berbeda dengan penangkapan yang terjadi.
"Tanggal 9 Agustus kemarin adanya ilegal akses dan juga pencurian barang bukti di akun tersebut," jelas Yusri.
Dalam kasus ini, Richard Lee dijerat Pasal 30 juncto 46 Undang Undang ITE dan Pasal 231 KUHP dan Pasal 221 KUHP.
Akun tersebut ternyata sudah diketahui Richard Leesebagai barang bukti.
Hal itu juga sudah dikuatkan dengan ditetapkan berdasarkan PN Jakarta Selatan pada 8 Juli 2021 yang kemudian dibuatkan berita acara pada 10 Juli 2021.
"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," tegas Kombes Pol Yusri.