"Tanggal 9 kemarin (Agustus) berdasarkan hasil penyelidikan barang bukti yang ada di Krimsus PMJ adanya satu ilegal akses di akun yang sudah menjadi barang bukti pihak penyidik berdasarkan penyitaan dari PN Jakarta Selatan pada saat itu tanggal 8 Juni 2021," kata Yusri.
Kombes Pol Yusri menegaskan perkara tentang pencemaran nama baik oleh Kartika Putri berbeda dengan penangkapan yang terjadi.
"Tanggal 9 Agustus kemarin adanya ilegal akses dan juga pencurian barang bukti di akun tersebut," jelas Yusri.
Dalam kasus ini, Richard Lee dijerat Pasal 30 juncto 46 Undang Undang ITE dan Pasal 231 KUHP dan Pasal 221 KUHP.
Akun tersebut ternyata sudah diketahui Richard Leesebagai barang bukti.
Hal itu juga sudah dikuatkan dengan ditetapkan berdasarkan PN Jakarta Selatan pada 8 Juli 2021 yang kemudian dibuatkan berita acara pada 10 Juli 2021.
"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," tegas Kombes Pol Yusri.