GridHITS.id- Kasus penangkapan dr Richard Lee memang menggemparkan publik.
Pasalnya, video yang beredar memperlihatkan penangkapan dr Richard Lee ini berjalan dengan dramatis.
Banyak yang berspekulasi penangkapan dari dokter kecantikan tersebut lantaran adanya laporan dari Kartika Putri.
Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya,Kombes Pol Yusri Yunusmemberikan keterangan mengenai alasan polisi melakukan penangkapan pada dr Richard Lee tersebut.
Dalam jumpa pers, Kamis (12/8/2021), melansir dari KH INFOTAINMENT, Kombes Pol Yusri memberikan penjelasan.
Kejadian ini bermula karena adanya pihak kepolisian yang mendapatkan laporan pada 9 Agustus 2021 lalu, dr Richard Lee melakukan akses ilegal akun media sosial (medsos) dan berupaya menghilangkan barang bukti.
Bukti-bukti tersebut merupakan laporan dari Kartika Putriatas pencemaran nama baik.
"Teman-teman tahu bulan 12 (Desember) lalu ada laporan seorang inisial K (Kartika Putri) melaporkan seorang terlapor dokter RL (Richard Lee) ke sini melaporkan tentang pencemaran nama baik si pelapor di dalam salah satu akun @drrichard_lee," ujar Yusri di Polda Metro Jaya.
"Pelapor tidak menerima adanya cuitan dari pada saudara RL di dalam akunnya, kemudian dilakukan penyelidikan oleh teman-teman cyber," sambungnya.
Yusri menjelaskan bahwa dr Richard Lee dan Kartika Putri sudah melakukan mediasi, tetapi tidak ada kesepakatan.
Sampai pada saat melakukan penyidikan, kepolisian menyita ponselyang terdapat akun dari Richard Lee.